Bencana Ekologis dan Urgensi Kedaulatan Pengelolaan Lingkungan di Sumatera

oleh -38 Dilihat
banner 468x60

Penulis: M. Risky Munandar – Ketua HMI Cabang Bogor Bidang PTKP

berantas86news | Bogor, 9/12/2025 – Banjir bandang yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera menegaskan bahwa kawasan ini tengah menghadapi krisis ekologis yang serius. Dampak kerusakan lingkungan yang meluas—mulai dari terendamnya ratusan rumah hingga perpindahan paksa ribuan warga—menunjukkan bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena meteorologis. Analisis berbagai pakar lingkungan memperlihatkan bahwa faktor utama terletak pada lemahnya tata kelola sumber daya alam, terutama terkait deforestasi, degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

banner 336x280

Dalam perspektif ekologi politik, bencana ini merupakan manifestasi dari hubungan tidak seimbang antara struktur kekuasaan, kebijakan pembangunan, dan kondisi sosial-ekologis masyarakat lokal. Hilangnya tutupan hutan Sumatera selama dua dekade terakhir telah mengurangi kapasitas bentang alam dalam menyerap air hujan dan menahan laju limpasan permukaan. Situasi ini diperparah oleh lemahnya penegakan regulasi, minimnya pengawasan, serta penetrasi kepentingan korporasi yang sering kali memperoleh privilese melalui izin konsesi yang tumpang tindih dan tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Dengan demikian, banjir bandang di Sumatera tidak dapat dipahami sebagai peristiwa alamiah semata. Ia merupakan “bencana terencana” yang lahir dari akumulasi praktik tata kelola yang tidak berkelanjutan. Ketimpangan informasi dan asimetri kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan menyebabkan masyarakat lokal berada pada posisi paling rentan, sementara aktor-aktor ekonomi besar memperoleh ruang manuver yang luas untuk mengakses dan mengekstraksi sumber daya alam.

Dalam konteks ini, muncul urgensi untuk memastikan kedaulatan ekologis bagi masyarakat Sumatera. Gagasan bahwa “Sumatera harus merdeka menjaga alamnya sendiri” tidak dimaksudkan sebagai seruan disintegrasi, melainkan sebagai konsep pemberdayaan struktural. Masyarakat perlu memperoleh otoritas lebih besar dalam menentukan orientasi pemanfaatan lahan, mekanisme perlindungan hutan, dan tata kelola sumber daya alam yang berbasis pengetahuan lokal, prinsip keberlanjutan, serta akuntabilitas publik.

Peningkatan kedaulatan ekologis ini sejalan dengan paradigma community-based natural resource management (CBNRM), yang menekankan pada integrasi ilmu pengetahuan, partisipasi masyarakat, dan penguatan kelembagaan lokal. Pendekatan ini terbukti mampu meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan sekaligus memperbaiki relasi negara–masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Seruan tersebut juga menegaskan perlunya reposisi orientasi pembangunan. Kebijakan pembangunan yang antroposentris dan berorientasi pada ekspansi ekonomi jangka pendek perlu digantikan oleh model pembangunan berkelanjutan yang memprioritaskan keseimbangan ekologi, resiliensi masyarakat, dan mitigasi risiko bencana. Pembangunan yang tidak memperhitungkan kapasitas ekologis pada akhirnya menciptakan ongkos sosial, ekonomi, dan ekologis yang jauh lebih besar.

Sumatera membutuhkan kebijakan yang memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai penjaga ekosistemnya. Jika praktik tata kelola saat ini tidak diperbaiki, bencana serupa bukan hanya berpotensi terulang, tetapi bisa menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar. Krisis ekologis harus dibaca sebagai peringatan kolektif bahwa kemandirian dalam menjaga alam merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan kehidupan.***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.