Korban Dugaan TPPO Berkedok Pernikahan ke China Ajukan Perlindungan ke LPSK

oleh -88 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Jakarta, 12/05/2026 – Korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pernikahan dengan warga negara asing asal China, Meri Aldawiyah, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (LBH-AMBS), untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum serta penghitungan restitusi atas kerugian yang dialaminya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh perlindungan negara terhadap korban dugaan TPPO yang saat ini perkaranya tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Bogor.

banner 336x280

Kuasa hukum korban, Dian Akhyar, mengatakan pihaknya meminta LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Korban diduga direkrut melalui modus pernikahan siri dengan warga negara asing, kemudian diberangkatkan ke China dan mengalami berbagai bentuk kekerasan serta tekanan psikis. Karena itu kami mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK agar hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dian Akhyar kepada awak media.

Menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial IS, L, dan WJK.

Dalam permohonan yang diajukan ke LPSK, tim kuasa hukum juga meminta dilakukan penghitungan restitusi terhadap kerugian materiel maupun immateriel yang dialami korban. Restitusi tersebut meliputi dugaan kerugian ekonomi, penderitaan psikologis, hingga hak-hak korban yang disebut tidak dipenuhi selama berada di luar negeri.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, korban awalnya dijanjikan kehidupan yang layak, fasilitas ekonomi, serta imbalan tertentu apabila bersedia menikah dengan warga negara China. Namun setelah berada di luar negeri, korban diduga mengalami pembatasan komunikasi, tekanan mental, kekerasan fisik dan psikis, hingga kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

LBH-AMBS berharap adanya perlindungan dari LPSK dapat memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara maksimal serta hak-hak korban TPPO dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.