berantas86news | Ciawi Bogor – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran minuman keras ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Ciawi melakukan razia terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Rabu (23/7/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, petugas menyasar lima titik lokasi di wilayah Kecamatan Ciawi. Lima titik tersebut antara lain:
1. Warung jamu di Jln. Veteran III, Desa Cibedug (jembatan Cibedug-Citapen)
2. Warung klontong di Simpang Ratna, Desa Telukpinang
3. Warung jamu di Jln. Ciawi–Sukabumi (dekat HGS)
4. Warung jamu di Jln. Ciawi–Sukabumi (dekat GOR Nikisae)
5. Warung Jamu Sopoyono di Jln. Ciawi–Puncak, Warungseri, Desa Bendungan
Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP berhasil menyita 647 botol miras dan 1 jerigen miras oplosan. Adapun jenis-jenis minuman yang diamankan meliputi Anggur Merah, Intisari, berbagai merk bir, hingga miras oplosan seperti ciu.
“Mohon izin menyampaikan kegiatan pendampingan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, dalam rangka penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciawi. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ujar perwakilan Satpol PP Kecamatan Ciawi dalam rilis resminya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi karena melanggar Perda Kabupaten Bogor terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Langkah ini mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar yang mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penertiban secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat. (mang uka)












