Bogor – Puluhan petani penggarap asal Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar pertemuan di Demang Funpark, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Minggu (3/5/2026). Mereka yang tergabung dalam Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menyatakan komitmen bersama untuk mempertahankan lahan garapan di kawasan lereng Gunung Salak.
Pertemuan tersebut diisi dengan diskusi dan konsolidasi internal menyusul mencuatnya isu permohonan baru Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Isu tersebut dinilai memicu keresahan di kalangan petani yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun.
Dalam forum itu, para petani juga mendapatkan edukasi pertanahan dari Direktur Eksekutif Agraria Institut, Dede Firman. Ia memaparkan aspek-aspek penting terkait status dan legalitas tanah, mulai dari asal-usul objek tanah, subjek hukum, hingga riwayat lahan yang disebut berasal dari Eigendom Verponding afdeling Loji dan Pasir Pogor, eks PTP XI, sebelum beralih ke kepemilikan swasta.
Ketua Dewan Penasehat HPPMI, Indra Surkana, turut berbagi pengalaman hukum dalam memperjuangkan hak atas lahan garapan. Ia mengaku pernah menghadapi laporan pidana hingga proses peradilan terkait sengketa dengan pihak perusahaan.
“Saya pernah dilaporkan menyerobot, mengalami kriminalisasi, hingga akhirnya memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Bandung. Saat ini masih dalam proses kasasi. Saya berharap ini dapat menjadi yurisprudensi bagi petani penggarap lain untuk berani memperjuangkan haknya melalui jalur hukum,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, para petani yang berada di bawah koordinasi HPPMI menyepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya memperkuat legalitas atas lahan garapan, mengajukan keberatan terhadap surat keterangan maupun rekomendasi dari sejumlah kepala desa yang dinilai berpihak kepada PT BSS, serta melayangkan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, mereka juga mempertimbangkan langkah advokasi dan aksi lanjutan.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perjuangan para petani. Menurutnya, para penggarap telah memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun, sementara pihak perusahaan dinilai tidak melakukan aktivitas berarti sejak memperoleh SHGB pada 1997 hingga masa berlakunya berakhir pada 2017.
“Fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut telah lama digarap masyarakat. Sementara perusahaan tidak melakukan pemanfaatan atau pembangunan. Hal ini patut menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusuf. (MU)












