Warga dan Penggarap Harapkan Bupati–Wabup Bogor Tidak Bekingi PT BSS Puluhan

oleh -63 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor, 13 Mei 2026 – Puluhan warga dan penggarap lahan di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap adil dan tidak berpihak kepada PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) terkait polemik pengajuan kembali Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Aspirasi tersebut disampaikan saat puluhan warga mendatangi sejumlah kantor desa di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Rabu (13/5/2026). Aksi itu dilakukan di Kantor Desa Cipelang, Desa Cijeruk, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, serta Desa Pasir Jaya dan Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong.

banner 336x280

Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan kedatangan warga bertujuan menyerahkan surat penolakan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan sejumlah kepala desa untuk kepentingan permohonan SHGB baru PT BSS.

“Kami datang untuk menyerahkan surat penolakan atas rekomendasi beberapa kepala desa terkait permohonan SHGB baru PT BSS. Kami meminta rekomendasi tersebut dicabut. Kepala desa, camat, Bupati, Wakil Bupati, hingga BPN harus bersikap adil dan tidak membekingi PT BSS, karena warga dan para penggarap sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut, bahkan sebagian telah mendirikan rumah sejak tahun 1980-an,” ujar Yusuf kepada wartawan.

Menurut Yusuf, SHGB PT BSS Nomor 8, Nomor 11, dan Nomor 12 disebut telah habis masa berlakunya sejak tahun 2014. Ia menilai, selama ini lahan yang dimaksud terbengkalai dan secara faktual telah dikuasai serta digarap masyarakat setempat.

“Sejak awal PT BSS diduga telah menelantarkan lahan tersebut. Secara fisik, lahan itu sudah lama dikuasai dan digarap masyarakat. Kami juga memiliki sejumlah bukti bahwa SHGB tersebut pernah dijadikan agunan dan berkaitan dengan persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, kepala daerah harus memahami persoalan ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga bernama Once berharap pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

“Kami ingin mengetuk hati nurani para pejabat. Banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian tersebut. Ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang selama ini digaungkan pemerintah,” katanya.

Ia juga menyebutkan, khususnya di area SHGB Nomor 12, terdapat warga yang telah menetap hingga tiga generasi. Menurutnya, sebagian warga telah membayar pajak secara rutin dan memiliki dokumen kepemilikan seperti girik maupun akta jual beli.

“Banyak warga yang sudah tinggal turun-temurun, taat membayar pajak, bahkan memiliki bukti administrasi seperti girik dan akta jual beli. Kami berharap hal itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan,” tandasnya. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.