Krisis Alih Fungsi Kawasan Puncak Memanas: Mahasiswa dan Warga Desak Penegakan Hukum Lingkungan, Soroti Peran Pemerintah Daerah

oleh -18 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Ciawi Bogor – Mimbar Orasi Nusantara (Mosi Nusantara) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II yang menyuarakan krisis ekologis dan dugaan pelanggaran hukum tata ruang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dalam aksinya, massa yang terdiri dari mahasiswa lintas kampus dan warga Bogor mendesak pengusutan tuntas alih fungsi lahan yang melibatkan aset negara, kawasan lindung, dan konservasi, yang kini berubah menjadi kawasan properti komersial mewah, aksi demo di langsungkan di persimpangan gadog dan depan gerbang Vimalla hils pada selasa(29/7/2025).

Kawasan Puncak, yang seharusnya menjadi paru-paru hijau nasional dan zona strategis konservasi menurut Perpres No. 60 Tahun 2020, kini diwarnai oleh maraknya pembangunan resort, vila pribadi, dan real estate elit di atas lahan eks-HGU PTPN dan sebagian kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Proses alih fungsi ini diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, mengabaikan dokumen AMDAL, serta melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Salah satu peserta aksi, Suhandi dari Mimbar Orasi Nusantara, dalam wawancara menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya sikap pemerintah daerah yang dianggap abai terhadap krisis lingkungan ini.

“Hari ini kita melakukan aksi demonstrasi jilid dua untuk menegaskan kembali isu populis dan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Puncak. Banyak proyek yang belum mengantongi AMDAL dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku,” tegas Suhandi.

“Ada instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup soal pencabutan izin puluhan KSO (Kerja Sama Operasional), tapi Pemda seperti diam saja. Salah satunya Eiger, yang izinnya dicabut oleh KLHK, tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan konkret dari Bupati Bogor. Di mana peran pemerintah daerah?” sambungnya.

Suhandi juga menyinggung dampak ekologis yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di kawasan hulu seperti Tugu Utara.

“Hujan kecil saja sekarang bisa bikin banjir besar. Ini bukan hanya soal pembangunan, ini soal hilangnya nurani. Pemerintah harus bangun dari tidur panjangnya. Kita akan terus aksi, minimal seminggu sekali, sampai ada jawaban konkret,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kesalahan fundamental dalam proses perizinan.

“Sebelum memberikan izin, harusnya ada kajian. Bukan usaha dulu baru izin. Itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Semua pelaku usaha harus bertanggung jawab. Jangan cuma kejar untung, tapi masyarakat jadi korban,” pungkas Suhandi.

Sorotan terhadap Perusahaan dan Proyek Bermasalah

Dalam pernyataan sikap resmi, Mimbar Orasi Nusantara menyebut beberapa perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran, di antaranya:

PT Eiger Indo Multi Produk Indonesia (326 hektare di Cibulao–Megamendung)

PT Pinus Foresta Indonesia (Pinus Ecopark, 6,7 hektare di Tugu Selatan)

PT Karunia Puncak Wijaya (Pakis Hills Ecopark, 4,5 hektare)

PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort, 19,5 hektare)

PT Bobobox Asset Management (Bobo Cabin, 1 hektare di Gunung Mas)

PT Agung Podomoro Land Tbk (Vimala Hills)

Sejumlah proyek ini diduga berdiri di atas lahan eks-HGU PTPN dan kawasan lindung yang seharusnya tidak dialihkan fungsinya. Bahkan ditemukan indikasi penyewaan aset negara dengan nilai sangat rendah serta penghilangan aliran sungai dan perubahan bentang alam yang tidak sah.

Tuntutan Masyarakat Sipil

Mimbar Orasi Nusantara menyuarakan tujuh tuntutan utama dalam aksinya:

1. Mengembalikan fungsi konservasi kawasan Puncak sesuai RTRW nasional dan daerah.

2. Membekukan izin seluruh perusahaan yang terlibat dalam alih fungsi lahan tanpa prosedur hukum sah.

3. Memeriksa Bupati Bogor atas penerimaan dana CSR dari PT Eiger.

4. Menutup proyek Vimala Hills karena bertentangan dengan peruntukan ruang dan merugikan negara.

5. Mengaudit aliran sungai di sekitar kawasan proyek yang diduga disempitkan atau dihilangkan.

6. Menindak tegas pejabat PTPN dan pengelola TNGGP yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

7. Mendesak aparat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk bertindak tanpa tebang pilih.

“Tangkap pengkhianat dan pencuri aset negara!” demikian bunyi orasi terakhir yang disampaikan massa. Mereka menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil — “Equality before the law!” — dan negara tidak tunduk pada tekanan korporasi.

Gerakan ini bukan hanya bentuk perlawanan terhadap kerusakan alam, melainkan juga bentuk perlawanan terhadap pembiaran sistemik oleh aparatur negara yang gagal menjalankan mandat konstitusi. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.