berantas86news | BOGOR + Rencana kegiatan tebar ikan, pelepasliaran burung, dan penanaman pohon di Titik Nol Telaga Saat, Puncak Bogor, dalam rangka Hari Lingkungan Hidup dan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 menuai kritik dari pegiat konservasi dan peneliti lingkungan.
Kegiatan yang dijadwalkan melibatkan unsur pemerintah daerah, kementerian, serta berbagai pemangku kepentingan itu disebut akan menebar sebanyak 5.544 ekor ikan. Jumlah tersebut terdiri dari 544 ekor indukan ikan mas, grass carp, patin, belida, baung, tawes, dan lele, serta 5.000 benih ikan tawes, nila, patin, dan lele.
Peneliti ikan endemik Hulu Ciliwung, Iqbal Mujadid, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak melakukan pelepasan ikan invasif atau ikan asing di kawasan Telaga Saat yang merupakan bagian penting ekosistem hulu Sungai Ciliwung.
Menurutnya, apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka fungsi ekologis Telaga Saat sebagai kawasan konservasi dinilai akan semakin terancam.
“Kalau tetap dipaksakan menebar ikan invasif atau ikan asing, maka Telaga Saat sudah berubah fungsi menjadi kolam peliharaan ikan. Itu sama saja merusak lingkungan hidup dan bertentangan dengan prinsip konservasi,” ujar Iqbal, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai, pemerintah seharusnya fokus menjaga kelestarian spesies asli dan keseimbangan rantai makanan di kawasan hulu Ciliwung, bukan justru menambah ancaman baru terhadap habitat ikan lokal.
“Kepunahan lokal spesies asli sudah di depan mata. Bukannya ditanggulangi, justru ditambah faktor yang mempercepat kepunahan tersebut,” katanya.
Iqbal juga menegaskan bahwa kepunahan total suatu spesies umumnya diawali dari kepunahan lokal yang terus meluas akibat rusaknya habitat dan masuknya spesies asing.
Ia menyebut pihaknya bersama tim konservasi Ciliwung tengah menyiapkan artikel ilmiah yang akan dipublikasikan dalam jurnal akademik terkait kondisi lingkungan dan keanekaragaman hayati dari hulu hingga hilir Sungai Ciliwung, termasuk peran pemerintah, masyarakat, aktivis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Nasional, Dedi Kurniawan, memastikan dirinya tidak akan menghadiri undangan kegiatan tersebut.
“Karena kegiatan itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip konservasi,” tegas Dedi.
Sikap serupa disampaikan Ketua FK3I Regional Gunung Gede Pangrango Halimun Salak, Ligar S.R. Ia mengaku membatalkan kehadirannya mendampingi Ketua FK3I Nasional dalam agenda tersebut.
Menurut Ligar, kegiatan pelepasan ribuan ikan invasif di kawasan yang masih dianggap sebagai perairan lindung merupakan langkah yang tidak tepat.
“Kalau Telaga Saat masih dianggap sebagai kawasan perairan yang dilindungi, sebaiknya batalkan penebaran ikan asing atau invasif. Saat ini saja ikan asing sudah mendominasi Telaga Saat, sementara ikan endemik nyaris punah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan konsep penghijauan yang akan dilakukan, terutama terkait kepastian penerapan prinsip konservasi “Menanam, Merawat, dan Menjaga” atau 3M.
Ligar menjelaskan bahwa salah satu kekayaan hayati Telaga Saat dan Sungai Ciliwung adalah keberadaan ikan lokal yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Namun, menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami pentingnya keberadaan ikan lokal bagi lingkungan. Akibatnya, pelepasan ikan invasif terus dilakukan, baik secara resmi maupun tidak resmi.
“Dampaknya, populasi ikan lokal terus menurun akibat persaingan dengan ikan invasif. Jika kondisi ini terus terjadi, maka generasi mendatang bisa kehilangan kesempatan mengenal ikan asli Ciliwung,” katanya.
Berkurangnya populasi ikan lokal dinilai berdampak langsung terhadap penurunan kualitas keanekaragaman hayati di Sungai Ciliwung. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat dan komunitas peduli sungai untuk memperkuat edukasi, konservasi, serta advokasi penyelamatan ekosistem hulu Ciliwung.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan Sungai Ciliwung memang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Namun demikian, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian kawasan tersebut.
“Dasar hukum perlindungan lingkungan sebenarnya sudah kuat. Namun dalam praktiknya masih sering diabaikan demi kepentingan pemanfaatan kawasan sungai,” pungkasnya. (*)












