berantas86news | Ciampea, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama unsur gabungan melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciampea pada Selasa (29/7/2025) sore. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran miras di lingkungan mereka.
Operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan menyasar salah satu lokasi yang diduga menjadi titik penjualan miras secara ilegal, yakni warung milik Marsita Simamora yang berlokasi di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
Dari hasil pemeriksaan, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 493 botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah.
“Penindakan ini merupakan respon cepat atas pengaduan warga. Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, turut dilibatkan personel internal Satpol PP Kabupaten Bogor seperti Kabid Tibum, Kasi Dalops, Kasi Tranmas, PPNS, dan anggota Ton 3, serta unsur eksternal seperti pihak Garnisun dan aparat kecamatan setempat.
Kegiatan berlangsung lancar dan efektif, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (mang uka)












