berantas86news | Polkam, Ambon – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh tingkatan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai pilar penting dalam pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan akses informasi yang luas, merata, dan mudah diakses oleh setiap warga negara. Transparansi informasi diyakini dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi V/Kominfo menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ambon, Maluku. Rakor tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Informasi Provinsi Maluku, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota), TNI, Polri, Kejaksaan, hingga rumah sakit daerah.
PPID dinilai memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik yang transparan dan sesuai regulasi. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi PPID menjadi agenda krusial. Strategi yang ditempuh mencakup pelatihan dan bimbingan teknis berkelanjutan, penyusunan standar kompetensi, serta penerapan prinsip the right man on the right place agar pejabat yang ditunjuk memiliki keahlian sesuai bidangnya.
“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi PPID menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda,” tegas Agung Pratistho, Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik.
Selain penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga ditekankan sebagai kunci pelayanan informasi yang cepat dan efisien. Kemenko Polkam juga mendorong pembentukan forum komunikasi dan koordinasi antar-PPID, termasuk wadah berbagi praktik baik (sharing best practices) agar setiap badan publik dapat saling belajar dan memperkuat kualitas layanan.
“Melalui pemanfaatan teknologi informasi, forum komunikasi, serta berbagi praktik baik antar daerah, kita berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin merata dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” lanjut Agung.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Dengan sinergi, peningkatan kapasitas PPID, dukungan regulasi, serta pemanfaatan teknologi, keterbukaan informasi diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.***
Sumber: SIARAN PERS NO. 469/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025












