berantas86news | Jakarta – Perjuangan para petani di lereng Gunung Salak, Kabupaten Bogor, kembali menggema. Setelah sebelumnya menggelar aksi di Kantor Gubernur Jawa Barat dan Kanwil ATR/BPN Jabar, mereka kini mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan penyimpangan aset negara terkait kasus BLBI.
Puluhan petani dari Kecamatan Cijeruk, Cigombong, dan Caringin berunjuk rasa di depan gerbang Kejagung, Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). Sebuah spanduk besar bertuliskan “Usut Tuntas BLBI Cijeruk Bogor” terbentang di antara massa aksi.
Meski diguyur hujan deras dan diterpa angin kencang, para petani tetap bertahan. Mereka terus menyerukan yel-yel, “Hidup Burhanudin! Usut tuntas perusahaan-perusahaan terjerat kasus BLBI! Petani butuh lahan untuk bertani, bukan untuk dijual atau dijaminkan ke bank.”
Sekitar 45 menit berlangsung, pihak Kejagung membuka gerbang dan mengizinkan beberapa perwakilan massa masuk ke ruang Pos Pelayanan Hukum serta Penerimaan Pengaduan Masyarakat.
Di hadapan dua pejabat Kejagung, pimpinan aksi sekaligus Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, memaparkan bahwa ratusan hektare lahan garapan yang merupakan aset negara justru dikuasai sejumlah perusahaan di wilayah Cigombong (Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya) dan Cijeruk (Desa Cijeruk, Cipelang, Tanjungsari, dan Tajurhalang).
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami kantongi, termasuk surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Kementerian Keuangan, aset tanah negara yang mereka kuasai melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga dijaminkan ke bank hingga terseret kasus BLBI,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan dalam kasus BLBI menjadi alasan mengapa banyak perusahaan pemegang SHGB menelantarkan lahan tersebut. “Sebagian oknum perusahaan bahkan menjual lahan ke pihak lain, padahal masa berlaku SHGB telah habis. Setelah itu, pemegang SHGB maupun pembeli barunya mengusir petani yang sudah menggarap lahan secara turun-temurun sejak 1945. Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1990-an,” ujarnya.
Kuasa hukum petani, H. Amirullah, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejagung merupakan upaya mencari keadilan. Ia meminta agar Kejagung memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga terkait kasus BLBI, seperti PT Halizano Wistara Persara, PT Bahana Sukma Sejahtera, dan PT Cahaya Surga Abadi.
“Petani tidak menolak investasi, tetapi mereka menuntut agar hak bertani tetap dilindungi dan pemerintah tidak serta merta mengubah zona pertanian. Pengaduan kami ke Kejari, Bupati Bogor, dan BPN sejauh ini tidak pernah direspons,” tuturnya.
Selain penyampaian pengaduan secara langsung, para petani menyerahkan satu bundel berkas berisi dokumen konflik agraria, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara terkait BLBI di lereng Gunung Salak. Mereka berharap Kejagung segera menindaklanjuti laporan tersebut demi keadilan bagi petani. (mang uka)












