Ratusan Petani KTC Datangi PTUN Bandung, Ikuti Sidang Pembuktian Sengketa Lahan

oleh -28 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bandung – Ratusan petani yang tergabung dalam Kerukunan Tani Cimande (KTC) Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Kehadiran mereka untuk mengikuti sekaligus memberikan dukungan moral dalam agenda sidang pembuktian terkait sengketa lahan yang tengah bergulir.

Sebanyak 120 petani berangkat secara swadaya menggunakan satu unit bus dan satu kendaraan roda empat menuju kantor PTUN Bandung yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 34, Kota Bandung. Aksi ini mencerminkan solidaritas kuat antarpetani dalam memperjuangkan hak atas lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

banner 336x280

Dalam perkara tersebut, KTC diwakili oleh Ketua Umum H. Achmad Suhaimi selaku penggugat (principal). Adapun pihak tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor sebagai tergugat I, serta PT Panorama Agro Lemah Duhur sebagai tergugat II intervensi.

Achmad Suhaimi mengapresiasi kehadiran para petani yang datang atas inisiatif sendiri untuk memberikan dukungan moral. Menurutnya, kehadiran ratusan petani ini merupakan bentuk solidaritas dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan praktik mafia tanah.

“Kehadiran para petani ini adalah bentuk dukungan moral terhadap perjuangan KTC. Kami berharap majelis hakim PTUN Bandung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat nasib para petani yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, KTC juga meminta perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nusron Wahid, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, untuk menindak dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Suhaimi menyebut, pihaknya menyoroti penerbitan SHGB Nomor 170, 182, 183, dan 184 atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur pada tahun 2023 yang diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Kami menduga terdapat maladministrasi dalam proses penerbitan SHGB tersebut karena tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum KTC, Pahala Manurung dan Stenny Widya Asmara, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa lahan garapan tersebut merupakan sumber kehidupan para petani yang harus dipertahankan.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak para petani ini secara maksimal agar lahan garapan tersebut tidak lepas dari mereka,” ujar Pahala.

Di sisi lain, salah satu petani penggarap, Udin, berharap seluruh petani tetap bertahan dan terus mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

“Tanah ini adalah mata pencaharian kami. Dari sini kami menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak. Bagi kami, tanah adalah nyawa yang harus dijaga dan dipertahankan,” ungkapnya.

Sidang pembuktian ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum sengketa lahan tersebut, yang hasilnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para petani di Desa Lemah Duhur. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.