berantas86news | BOGOR — Kegiatan Peningkatan Kapasitas dalam Program Desa Tanggap Bencana (Destana) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dinilai tertutup dan tidak transparan. Hal tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat, Ali Taufan Vinaya (ATV), yang menyayangkan proses perekrutan peserta kegiatan tersebut hanya melibatkan kalangan tertentu.
“Saya sangat menyayangkan kegiatan itu hanya bisa diikuti oleh orang-orang tertentu saja. Seharusnya perekrutan relawan Destana dan kegiatan peningkatan kapasitas dilakukan secara terbuka. Awalnya saya pikir Pemdes akan melakukan open recruitment, tapi ternyata tidak. Bahkan, sebagian peserta justru merupakan aparat desa yang sudah memiliki jabatan,” tegas ATV, Minggu (27/10/2025).
ATV menilai, seharusnya Penjabat (Pj) Kepala Desa Gunung Picung membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa.
“Pj Desa seharusnya membuka kran informasi dan melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Pembangunan desa tidak bisa berjalan baik jika akses informasi ditutup. Bagaimana masyarakat bisa ikut bertanggung jawab kalau dilibatkan saja tidak?” ujarnya.
Menurut ATV, kegiatan peningkatan kapasitas yang menelan anggaran sebesar Rp45 juta tersebut hanya diikuti oleh kelompok tertentu. Bahkan, ia menemukan salah satu peserta kegiatan yang diketahui merangkap hingga tiga jabatan di pemerintahan desa.
Menanggapi hal itu, ATV menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), serta Camat Pamijahan, untuk meminta agar Pj Kepala Desa Gunung Picung segera diganti dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Saya akan kirim surat resmi ke Bupati, Sekda, Kadis DPMPD, dan Camat Pamijahan agar segera dilakukan PAW. Banyak pekerjaan rumah yang harus segera ditangani oleh kepala desa definitif ke depan,” kata ATV.
Lebih lanjut, ATV menyoroti pentingnya perhatian terhadap hasil Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa terkait kawasan desa yang berada di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dari 75 desa di Kabupaten Bogor yang termasuk kawasan hutan, tujuh di antaranya berada di Kecamatan Pamijahan, termasuk Desa Gunung Picung.
“Isu tata kelola desa di kawasan taman nasional ini sangat penting. Diperlukan pemimpin desa yang terbuka dan mampu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan,” tutup ATV. ***












