Hijau di Panggung, Ilegal di Lapangan: The Daun Cafe Puncak di Sinyalir Dobel Pelanggaran dan Dugaan Kejahatan Tata Ruang

oleh -43 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor – Gencarnya aksi penanaman pohon yang digelorakan Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan Puncak dinilai belum berbanding lurus dengan penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga berdiri tanpa izin. Salah satu yang mencuat adalah The Daun Cafe, yang hingga kini masih berdiri permanen meski disinyalir belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG), melakukan dobel pelanggaran, serta mengandung cacat hukum perizinan.

Data Pertanahan dan Administrasi Wilayah

banner 336x280

Berdasarkan data pertanahan, lokasi The Daun Cafe berada pada koordinat 6.660902°S, 106.940293°E dengan dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB) masing-masing seluas 20.000 meter persegi, sehingga total lahan mencapai 40.000 meter persegi berstatus Hak Milik. Secara administratif, lokasi tersebut masuk wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun demikian, promosi yang beredar luas di media sosial menyebutkan alamat kafe berada di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Informasi yang dihimpun menyebutkan pengurusan perizinan dilakukan oleh oknum perangkat desa hingga pejabat kecamatan setempat pada tahun 2024.

Dugaan Kejahatan Tata Ruang

Penelusuran pada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan bahwa titik koordinat lokasi The Daun Cafe berada di zona berkode 32040000 dengan peruntukan Kawasan Pertanian. Artinya, pendirian bangunan komersial berupa kafe di lokasi tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dengan fakta tersebut, keberadaan The Daun Cafe tidak sekadar berstatus pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran berat hingga kejahatan tata ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. PBG hanya dapat diterbitkan bila lokasi sesuai peruntukan RTRW.

Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang tidak menaati rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Ancaman pidana dapat meningkat apabila pelanggaran menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian materiil besar.

Kewajiban Izin Lingkungan dan Tanggung Jawab Pejabat

Selain PBG, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terlebih di kawasan rawan seperti Puncak, wajib memiliki izin lingkungan minimal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Evaluasi lingkungan dipastikan tidak dapat diterbitkan apabila lokasi usaha berada di zona yang tidak sesuai peruntukan.

‎Regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja juga membuka ruang sanksi bagi pejabat penerbit izin yang terbukti menerbitkan perizinan di lokasi yang keliru. Unsur kesengajaan maupun kelalaian dapat berujung pada jerat hukum.

Menunggu Tindakan Satpol PP

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Termedi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Kami sudah menegur dan melimpahkan ke dinas terkait. Tinggal menunggu dari Satpol PP,” ujar Agung, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Camat Megamendung Ridwan menegaskan bahwa hingga saat ini kafe tersebut belum memiliki izin dari tingkat wilayah.

“Sesuai yang kami ketahui, Kafe The Daun berada di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, dan sampai saat ini belum mengantongi perizinan dari pemerintah,” katanya, Jumat (27/2/2026).

Ridwan menambahkan, pihak Trantib Kecamatan Megamendung akan melakukan pengecekan lanjutan, termasuk terkait kepatuhan pajak.

“Kami akan menerjunkan anggota Trantib untuk memastikan seluruh informasi di lapangan, termasuk soal pajak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen The Daun Cafe belum memberikan tanggapan resmi. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi mereka, @thedaunofficial, kafe tersebut dijadwalkan tutup sementara pada 18–25 Februari 2026 dan kembali beroperasi pada 26 Februari 2026 dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.