Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Fiber Optik, Akselerasi Program Zero Blankspot dan Pemerataan Konektivitas Nasional

oleh -23 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penataan tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi, khususnya jaringan fiber optik, guna mempercepat penuntasan program zero blankspot dan pemerataan konektivitas nasional.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Identifikasi Tata Kelola Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif yang digelar di Kota Bogor, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Dr. Eko Dono Indarto, serta dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi telekomunikasi, dan pelaku industri.

banner 336x280

Forum ini menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari aspek perizinan, pemanfaatan ruang, pembangunan dan pemanfaatan bersama infrastruktur, hingga penataan kabel di ruang publik. Selain itu, rapat juga diarahkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu menciptakan kepastian regulasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mempercepat pemerataan akses digital di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Eko Dono Indarto menegaskan bahwa tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan isu strategis nasional yang berdampak luas, tidak hanya pada pembangunan jaringan, tetapi juga menyangkut ketahanan nasional, keberlanjutan layanan publik, serta pemerataan pembangunan.

“Tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi, khususnya jaringan fiber optik, harus ditempatkan sebagai isu strategis nasional karena berkaitan langsung dengan ketahanan nasional dan pemerataan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan yang dihadapi saat ini tidak hanya terkait keterbatasan infrastruktur, tetapi juga dipengaruhi oleh fragmentasi kebijakan, belum sinkronnya regulasi pusat dan daerah, serta lemahnya koordinasi yang berpotensi menimbulkan gangguan layanan akibat tindakan sepihak di lapangan.

Karena itu, Kemenko Polkam menekankan pentingnya penguatan sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha agar penataan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, terukur, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Dalam forum tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memaparkan bahwa pembangunan infrastruktur digital harus dilihat sebagai satu ekosistem utuh, mencakup pusat data, Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), backbone darat, hingga jaringan akses seperti broadband, seluler, dan jaringan non-terestrial.

Saat ini, layanan fixed broadband baru menjangkau sekitar 22 persen rumah tangga. Sementara itu, tingkat fiberisasi kecamatan telah mencapai kisaran 79,6 hingga 80,45 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 90 persen pada 2029. Adapun cakupan mobile broadband telah menjangkau sekitar 97,1 persen populasi, meski masih terdapat lebih dari 3.000 desa yang tergolong blankspot atau memiliki kualitas sinyal lemah.

Dari sisi pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan peran strategis daerah dalam mendukung penyediaan infrastruktur telekomunikasi, terutama terkait penyediaan lahan, perizinan, tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah. Namun, sejumlah kendala masih ditemukan, seperti belum sinkronnya regulasi pusat dan daerah, keterbatasan pedoman teknis, serta belum optimalnya dukungan penganggaran daerah.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menyoroti berbagai tantangan di lapangan, mulai dari perlindungan infrastruktur, kepastian perizinan, hingga disparitas tarif retribusi antar daerah. Selain itu, masih ditemukan praktik duplikasi jaringan di satu wilayah dan kekosongan jaringan di wilayah lain, serta lamanya proses perizinan melalui OSS, KKPR, dan PBG.

Bahkan, dalam forum tersebut diungkap adanya ketimpangan tarif retribusi yang cukup signifikan, dari di bawah Rp1 juta di satu daerah hingga mencapai Rp400 juta di daerah lainnya.

Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa penataan infrastruktur pasif telekomunikasi harus dilakukan secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan, dengan mengedepankan keadilan akses bagi masyarakat. Langkah tindak lanjut yang dirumuskan mencakup penguatan regulasi, percepatan perizinan, penataan tarif yang proporsional, perlindungan infrastruktur digital, serta dorongan kepada pemerintah daerah untuk memasukkan dukungan pembangunan telekomunikasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Menutup kegiatan, Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian agar penataan infrastruktur pasif telekomunikasi berjalan selaras dengan agenda prioritas nasional.

“Persoalan yang kita hadapi bukan sekadar teknis pembangunan jaringan, tetapi juga menyangkut tata kelola, sinkronisasi regulasi, dan kepastian perizinan. Forum ini harus menghasilkan langkah konkret dan terukur untuk memastikan konektivitas nasional dapat terwujud secara merata,” tegas Eko. ***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.