berantas86news | Ciawi, Kabupaten Bogor – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Advokasi Hukum bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Desa”, pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Chikal Caffe, Bitungsari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan pusat, daerah, dan para tokoh masyarakat, pendamping Desa, serta kepala desa. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum, meningkatkan akses masyarakat desa terhadap perlindungan hukum yang adil, serta memperkuat peran kepala desa dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa.
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari panitia penyelenggara, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber mengenai pentingnya advokasi hukum di desa. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan dalam sesi tanya jawab.
Salah satu momen menarik terjadi ketika Kepala Desa Cileungsi sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Ciawi, Baban Subandi, A.Md., menyampaikan buah pikir dan curahan hatinya terkait realita berat yang sering dihadapi oleh para kepala desa dalam mengatasi persoalan hukum masyarakat:
“Kepala desa ini sedang seksi ya. Kalau saya dari dulu sudah seksi, badannya juga. Tapi betul, kondisi kepala desa saat ini di mata netizen itu 9999 persen tidak ada benarnya.
Banyak kasus hukum di desa—besar kecil, disengaja atau tidak—ujung-ujungnya tetap ke kepala desa.
Kami sering bingung harus ke mana ketika warga kami tersandung hukum, sementara posko bantuan hukum belum ada. Kepala desa akhirnya jadi orang tua asuh, sampai-sampai kendaraan bahkan SK kepala desa disekolahkan untuk bantu masyarakatnya. Kami berharap ada lembaga yang bisa mendampingi kami secara konkret,” tuturnya disambut tawa dan empati dari hadirin.
Acara ditutup dengan penyampaian arahan oleh Hasrul Edyar, S.Sos., M.AP., CRMO., CGRE, selaku Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Desa. Dalam sambutan penutupnya, Hasrul mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang baik dan transparan.
“Pengaduan terkait dana desa harus ditangani secara serius. Saya mengajak para kepala desa untuk memanfaatkan program Kejaksaan seperti ‘Jaga Desa’ untuk berkonsultasi mengenai potensi masalah hukum. Koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah serta inspektorat sangat penting agar semua pengeluaran sesuai dengan ketentuan.
Saya juga ingin mengingatkan, program seperti Dana Operasional Desa Merah Putih bukan bantuan gratis, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan. Maka semua penggunaan dana harus melalui proses yang benar agar tidak merugikan pihak lain atau negara. Saya berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh di sini dalam pengelolaan desa masing-masing,” tegasnya.
Dengan semangat kolaboratif dan kepedulian tinggi terhadap hukum desa, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola desa yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (mang uka)












