LBH AMBS Resmi Ambil Kuasa, Kasus Sinta Diduga Korban TPPO Jadi Sorotan

oleh -19 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor – LBH AMBS resmi menerima kuasa hukum dari keluarga Sinta, seorang perempuan asal Desa Japurabakti, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tiongkok.

Pemberian kuasa tersebut dilakukan langsung oleh orang tua Sinta pada 9 Mei 2026 sebagai langkah hukum guna memperjuangkan perlindungan, pendampingan, serta upaya pemulangan korban ke Indonesia. Kuasa hukum itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 05/SK/PID-TPPO/LBH-AMBS/V/2026.

banner 336x280

Direktur LBH AMBS, Muhsin, S.IP. menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengawal penuh proses pendampingan hukum dan kemanusiaan terhadap korban hingga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dari negara.

“Kami secara resmi telah menerima kuasa dari orang tua saudari Sinta. LBH AMBS akan mengawal penuh upaya perlindungan hukum serta mendorong agar korban dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Muhsin kepada awak media.

Dalam penanganan perkara tersebut, LBH AMBS juga menunjuk Dian Akhyar selaku Pengacara Publik untuk melakukan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap keluarga korban.

Dian Akhyar mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, NCB Interpol Polri, serta instansi terkait lainnya agar proses penanganan perkara dapat berjalan maksimal.

Selain itu, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan UPTD PPA Kabupaten Cirebon dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dalam upaya perlindungan serta pendampingan terhadap korban dugaan TPPO tersebut.

Menurut Dian Akhyar, koordinasi awal sebenarnya telah dilakukan sejak sebelumnya. Pada Februari 2025, dirinya diketahui sempat berkomunikasi dengan pihak UPTD PPA Kabupaten Cirebon melalui salah seorang petugas bernama Nono terkait persoalan yang dialami Sinta.

“Kami akan membangun kolaborasi bersama UPTD PPA Kabupaten Cirebon dan UPTD PPA Jawa Barat agar penanganan korban dapat berjalan lebih maksimal, baik dari sisi perlindungan hukum, pendampingan psikologis, maupun proses pemulangan korban,” ujar Dian Akhyar.

Kasus yang dialami Sinta disebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan TPPO lain yang sebelumnya menimpa Meri Aldawiyah, warga Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou.

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Polres Bogor dan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni IS asal Bogor, L asal Jakarta Barat, serta WTK asal Jakarta Barat. Ketiganya diketahui telah menjalani proses penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1985/X/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 13 Oktober 2025.

Pihak keluarga berharap dengan adanya pendampingan hukum dari LBH AMBS serta dukungan dari berbagai instansi terkait, proses pencarian, perlindungan, dan pemulangan Sinta dapat segera terealisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih terus melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut terkait penanganan dugaan kasus TPPO tersebut. ***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.