Menteri LH Turun Gunung, Bupati dan Rakyat Disalip Jalur

oleh -16 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor – Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq belakangan menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Aksi penyegelan, pencabutan izin, hingga pembongkaran sejumlah bangunan milik perusahaan dan tempat wisata di wilayah selatan Kabupaten Bogor disebut-sebut dilakukan secara sepihak dan dinilai melanggar prosedur tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pejabat internal Pemerintah Kabupaten Bogor, kunjungan Menteri LH ke kawasan Puncak dilakukan tanpa koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah, seperti kepala desa, camat, dinas teknis, maupun Bupati Bogor sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan administratif.

banner 336x280

“Secara hukum administrasi negara, kewenangan untuk menerbitkan maupun mencabut izin operasional atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di tangan Bupati. Jika Menteri langsung mencabut izin atau bahkan membongkar bangunan tanpa pelibatan Satpol PP sebagai aparat penegak perda, maka tindakan itu bisa dikategorikan melampaui kewenangan. Dalam perspektif hukum, ini bisa masuk ranah pidana,” ujar Adi Prabowo, tokoh masyarakat Bogor Selatan, Selasa (29/7/2025).

Adi menilai langkah Menteri LH tidak hanya bertentangan dengan prinsip otonomi daerah, tetapi juga berdampak serius terhadap iklim investasi di kawasan Puncak. “Sudah banyak pelaku usaha yang tutup karena disegel atau dibongkar. Ini tentu berdampak pada pengurangan tenaga kerja lokal. Seharusnya, kementerian memberi pendampingan dan solusi, bukan langsung melakukan tindakan represif,” tambahnya.

Sebagai Ketua Umum Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI), Adi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Hanif Faisol. “Kalau memang hanya cari panggung, sudah selayaknya Menteri LH ini di-reshuffle,” tegasnya.

Nada kritik serupa datang dari Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Ajet Basuni. Ia menilai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup terlalu fokus pada kawasan Puncak, sementara kerusakan lingkungan yang lebih parah di daerah lain justru terabaikan.

“Kenapa Puncak yang terus disorot, padahal banyak wilayah lain yang kondisi lingkungannya jauh lebih rusak, seperti Gunung Salak, Papua, atau Kalimantan. Ini menimbulkan kesan tidak adil,” ucap Ajet.

Menurutnya, Menteri LH seharusnya menghormati fungsi dan kewenangan pemerintah daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Bogor. “Kami bukan anti-penegakan hukum. Tapi jika ingin menata kawasan, ajak dulu para pelaku usaha duduk bersama. Berikan ruang dialog dan selesaikan melalui mekanisme otonomi daerah,” tandasnya.

Ajet menyebut, pihaknya dalam waktu dekat akan berkirim surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan meminta audiensi guna menyampaikan langsung aspirasi masyarakat selatan Kabupaten Bogor.

Plang Segel Dinilai Salah Sasaran

Di lapangan, langkah penyegelan oleh Kementerian LH juga menuai pertanyaan. Beberapa plang segel dipasang di lokasi yang dinilai tidak memiliki dampak kerusakan lingkungan, sementara sejumlah titik yang justru diduga melanggar tidak tersentuh penindakan.

“Kami mencermati, ada penyegelan terhadap bangunan tua bekas pabrik penggilingan teh yang sudah berdiri sejak era Belanda dan kondisinya masih sangat terawat. Apa pelanggarannya? Sementara, lokasi lain yang jelas-jelas merusak lingkungan malah dibiarkan,” tutur Supriadi, warga Kecamatan Cisarua.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat ikut mengawasi setiap kebijakan pemerintah, termasuk tindakan yang dianggap tidak proporsional. “Jangan sampai penegakan hukum lingkungan malah berujung pada kegaduhan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.