Meski Bukan Kewenangan Langsung, Disnaker Kabupaten Bogor Turun Tangan: Mengurai Benang Kusut Kasus PT DDI

oleh -13 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor, 9/12/2025 – Di tengah sorotan publik terhadap berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT DDI, nama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor ikut terseret dalam pemberitaan. Banyak masyarakat mengira bahwa seluruh proses pengawasan dan penindakan berada di tangan pemerintah kabupaten. Namun, fakta di lapangan tidak sesederhana itu.

Di ruang kerjanya yang ramai dengan tumpukan dokumen, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, M.Si., berbicara dengan nada tegas namun tetap berhati-hati. Ia ingin meluruskan persepsi publik, sembari memastikan bahwa pihaknya tetap hadir untuk membantu para pekerja yang merasa dirugikan.

banner 336x280

“Pengawasan itu kewenangan provinsi, tapi bukan berarti kami lepas tangan.”

Nana menjelaskan, pengawasan terhadap PT DDI, yang beroperasi dalam skala nasional, sepenuhnya berada di bawah UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi telah mengatur demikian, termasuk untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Cibuluh—wilayah yang sempat disebut publik berada dalam kendali Disnaker Kabupaten.

“Untuk gaji, BPJS, dan aspek ketenagakerjaan lain, kewenangannya ada di provinsi. Tapi kami tetap berkoordinasi. Terutama dalam peristiwa kematian pekerja, kami ingin memastikan hak-haknya benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Nana, koordinasi dengan UPT Pengawasan bukan sekadar formalitas. Pihaknya ingin memastikan keluarga pekerja yang menjadi korban benar-benar memperoleh hak kematian dan santunan sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker Kabupaten: Pembinaan dan Mediasi, Bukan Penindakan

Di balik dinamika kasus PT DDI, Nana memaparkan satu hal mendasar: kewenangan utama Disnaker Kabupaten Bogor adalah pembinaan dan mediasi, bukan pengawasan atau penindakan hukum.

“Sering kali pemberitaan menyebut kami melakukan pengawasan. Padahal, yang kami lakukan adalah memfasilitasi mediasi ketika ada aduan resmi,” jelasnya.

Proses tersebut berjalan berjenjang:

1. Harus ada aduan resmi dari pekerja.

2. Disnaker memanggil pekerja dan perusahaan untuk mediasi.

3. Mediator mengeluarkan anjuran, bukan keputusan hukum.

4. Jika anjuran ditolak, penyelesaian berpindah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.

Sebagai contoh, Nana mengingat kasus PT Riki yang sempat menjadi pemberitaan. “Kami hanya memfasilitasi mediasi terkait aduan gaji. Pengawasannya tetap dilakukan oleh pihak provinsi,” tegasnya.

Tersangkut Kewenangan Lintas Komisi DPRD

Masalah kewenangan ini tidak hanya terjadi antara kabupaten dan provinsi, tetapi juga berkaitan dengan struktur DPRD Kabupaten Bogor.

Komisi 4 berwenang menangani sektor perizinan.

Komisi 1 membawahi Disnaker yang berfokus pada pembinaan dan hubungan industrial.

Kadang, publik bingung melihat pergerakan para legislator dalam isu ketenagakerjaan. Namun Nana memastikan bahwa koordinasi tetap berjalan, dan pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi 1 maupun Komisi 4 sesuai isu yang ditangani.

Tetap Hadir untuk Pekerja: Menampung Aduan dan Mengawal Kasus

Meski dibatasi regulasi, Nana menegaskan bahwa Disnaker Kabupaten Bogor tidak akan tinggal diam.

“Kami mendalami kasus ini, mengkaji, dan terus berkoordinasi dengan UPT Pengawasan. Kami ingin membantu masyarakat semaksimal mungkin sesuai kewenangan kami,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan:

1. melakukan pembinaan kepada perusahaan dan masyarakat,

2. menampung semua aduan pekerja yang merasa dirugikan,

3. memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi,

4. serta mendorong UPT Pengawasan untuk bertindak sesuai aturan provinsi.

Di ujung pernyataannya, Nana menyampaikan pesan yang menenangkan, namun juga tegas:
“Silakan para pekerja yang merasa dirugikan melapor kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan memastikan hak-hak mereka diperjuangkan.” (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.