Musdes Gunung Picung Memanas, ATV Surati Bupati Bogor

oleh -26 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | PAMIJAHAN BOGOR – Suasana Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin (29/9/2025) sempat memanas. Agenda Musdesus tersebut membahas persoalan bonus produksi untuk Desa Gunung Picung.

Ketegangan muncul ketika salah seorang peserta, Ali Taufan Vinaya (ATV), mempertanyakan kepada Ketua BPD mengenai waktu pelaksanaan Musdes membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Jawaban yang dinilai kurang memuaskan membuat ATV melakukan interupsi.

banner 336x280

Menurut ATV, pelaksanaan Musdesus terkait PAW bukan didasari oleh keinginan masyarakat, melainkan berdasarkan aturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Dalam Perbup sudah sangat jelas, khususnya Bab VII Pasal 134. Disebutkan bahwa jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun, maka camat atas nama bupati harus mengangkat penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa melalui musyawarah. Jadi, Musdesus PAW bukan karena keinginan masyarakat, tetapi karena aturan,” tegas ATV.

Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa menjadi alasan mendesak dilakukannya penunjukan Penjabat Kepala Desa. Plh tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2026. “Karena keterbatasan itu, camat atas nama bupati harus segera menunjuk Pj Kepala Desa,” ujarnya.

ATV juga menyampaikan, pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada Bupati Bogor, Sekda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, agar BPD segera melaksanakan Musdesus membahas PAW di Desa Gunung Picung.

“Kalau memang berdasarkan keinginan masyarakat, saya yakin warga Gunung Picung termasuk saya pribadi lebih memilih Pak Sekdes menjadi Pj daripada yang sekarang,” tambahnya.

Soroti Bonus Produksi

Selain soal PAW, ATV juga menyinggung soal bonus produksi panas bumi untuk Desa Gunung Picung. Ia menyayangkan sikap DPMD Kabupaten Bogor yang dinilai kurang memperhatikan peran para Ketua RT, RW, dan kader desa.

Dalam surat DPMD tertanggal 22 Agustus 2025 Nomor 400.10.2.4/945-KKD tentang penyaluran bonus produksi panas bumi, tidak tercantum alokasi kegiatan untuk RT, RW, dan kader.

“Padahal mereka adalah garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Sementara itu, koperasi dan BUMDes justru mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar,” kata ATV.

Dalam data yang dipaparkan, masing-masing BUMDes dan Koperasi Merah Putih mendapat peningkatan kapasitas Rp10 juta, sementara BUMDes Desa Gunung Picung juga telah menerima lebih dari Rp400 juta dari Dana Desa tahun 2025.

“Sedangkan honor untuk lima kader desa hanya Rp250 ribu per bulan. Ini jelas tidak sebanding,” ujarnya.

Latar Belakang PAW

Sebagai informasi, proses PAW di Desa Gunung Picung dilakukan menyusul wafatnya Kepala Desa terpilih, H. Oman, pada 5 Agustus 2025. Di Kabupaten Bogor sendiri, beberapa desa telah melaksanakan PAW, salah satunya Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, yang menggelar pemilihan antarwaktu pada Sabtu (27/9/2025). (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.