Musyawarah Soal Rencana Pengosongan Rumah Karyawan di Cibulao, Pemdes Tugu Utara Beri Waktu Sepekan

oleh -143 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | CISARUA –  Persoalan rencana pengosongan rumah karyawan milik PT Sumber Sari Bumi (SSBP) di Kampung Cibulao RT 02/RW 06, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali dimusyawarahkan.

Musyawarah digelar di Aula Kantor Desa Tugu Utara, Selasa (1/9/2026), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisarua, Pemerintah Desa Tugu Utara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), manajemen PT SSBP, serta warga yang berjumlah sekitar 26 kepala keluarga (KK). Sejumlah warga juga didampingi tim kuasa hukum.

banner 336x280

‎Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut audiensi antara warga dan Forkopimcam Cisarua pada Kamis (27/8/2026) di Kantor Kecamatan Cisarua. Audiensi sebelumnya membahas rencana pengosongan rumah karyawan yang berada di kawasan perkebunan teh Ciliwung milik PT SSBP.

Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun Nawawi, mengatakan dalam musyawarah tersebut telah dibahas sejumlah opsi untuk menyelesaikan persoalan tanpa merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat.

Menurut Asep, warga yang sebelumnya mendapatkan hak menempati rumah dari perusahaan dan masih memiliki hubungan kerja dengan PT SSBP pada prinsipnya masih diberikan ruang untuk menempati rumah tersebut selama hubungan kerja masih berlangsung.

Sebaliknya, bagi warga yang sudah tidak memiliki hubungan kerja atau tidak lagi berkeinginan menjadi karyawan perusahaan, mekanisme yang ditempuh adalah pengosongan rumah dengan mempertimbangkan kompensasi yang diberikan perusahaan.

‎“Dalam hal ini, kompensasi yang diberikan perusahaan berupa kompensasi kontrak dan transportasi. Jadi, ada dua poin utama yang menjadi perhatian,” kata Asep seusai musyawarah.

‎Namun, kata dia, persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat warga yang masih menempati rumah karyawan tetapi status hubungan kerjanya dengan perusahaan belum jelas.

“Mereka tidak merasa di-PHK, tetapi juga tidak memiliki surat kontrak kerja yang jelas. Hal seperti ini perlu diperjelas karena pada dasarnya itu merupakan domain perusahaan,” ujarnya.

Status Hubungan Kerja Harus Diperjelas

‎Asep mengatakan, pemerintah desa bersama Forkopimcam berupaya mencari jalan keluar melalui pendekatan musyawarah. Untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan dan warga menyelesaikan persoalan administrasi maupun status hubungan kerja, disepakati waktu sekitar satu pekan.

‎Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan perkebunan berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan. Menurut informasi yang diterimanya, proses terkait perpanjangan HGU PT SSBP telah berlangsung sejak 2023.

“Yang saya ketahui, masa perpanjangan SK HGU sebelumnya berakhir pada Juni 2025. Dari 2023 itu sudah berproses dan kemudian keluar HGU baru sekitar 535 hektare, setelah ada pengurangan sekitar 25 hektare,” jelasnya.

‎Asep menyebut lahan tersebut mencakup sejumlah emplasemen, antara lain Cibulao, Cikoneng, Rawagede, dan Blok LC.

Menurut dia, keberadaan emplasemen dalam pengelolaan HGU berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan, termasuk fasilitas bagi karyawan.

‎“Emplasemen merupakan salah satu bagian yang dipersyaratkan dalam pengelolaan HGU, termasuk tersedianya rumah karyawan. Selain rumah karyawan, pengelola HGU juga memiliki kewajiban terkait rumah produksi atau pabrik. Karena itu, pabrik yang ada harus difungsikan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Pemdes Dorong Solusi Berkeadilan

‎Asep menegaskan, Pemerintah Desa Tugu Utara dalam persoalan tersebut berada pada posisi sebagai mediator antara perusahaan dan masyarakat.

“Kami sepakat dengan pendekatan yang disampaikan Pak Camat, mencari solusi atau win-win solution. Masyarakat yang telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun tentu perlu diperhatikan,” katanya.

Menurut dia, apabila berdasarkan kebijakan perusahaan seseorang tidak lagi berstatus sebagai karyawan, maka hak-haknya perlu diperjelas, termasuk kemungkinan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila warga masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, rumah karyawan dapat tetap difungsikan sesuai peruntukannya.

Asep juga menilai perlu dilakukan penataan apabila dalam satu keluarga terdapat anggota yang masih aktif bekerja di perusahaan, sementara anggota keluarga lainnya sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja.

‎“Apabila salah satu anggota keluarga sudah tidak lagi menjadi karyawan, sementara anggota keluarga lainnya masih aktif sebagai karyawan, maka perlu dibicarakan kemungkinan penataan kembali atau pertukaran rumah agar rumah karyawan dapat digunakan oleh mereka yang memang masih memiliki hak sebagai karyawan,” ujarnya.

Camat: Administrasi Karyawan Harus Tertib

Di tempat yang sama, Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan status masing-masing warga dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Heri, apabila masih terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai karyawan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memiliki dasar hak untuk menempati rumah karyawan di kawasan emplasemen.

‎Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan dasar hukum maupun ketentuan perusahaan yang memberikan hak untuk menempati rumah tersebut, maka rumah harus dikosongkan.

“Pada prinsipnya, apabila tidak ada lagi dasar hak untuk menempati rumah tersebut, maka rumah harus dikosongkan. Adapun pemberian rumah di luar kawasan HGU oleh perusahaan merupakan kebijakan tersendiri dan bukan sesuatu yang otomatis menjadi kewajiban perusahaan,” kata Heri.

‎Heri menilai salah satu akar persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah belum jelasnya status hubungan kerja sebagian warga.

‎Karena itu, perusahaan diminta melakukan penertiban administrasi sehingga status setiap karyawan dapat diketahui secara jelas, apakah masih aktif bekerja, diberhentikan, atau hubungan kerjanya diperpanjang.

‎“Jika diberhentikan, harus ada dokumen atau surat keputusan pemberhentian yang jelas. Jika masih bekerja, harus ada kontrak atau perjanjian kerja yang jelas,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, kondisi setiap karyawan tidak dapat disamaratakan. Ketidakaktifan seseorang dalam pekerjaan belum tentu berarti telah diberhentikan, karena bisa berkaitan dengan produktivitas maupun jenis pekerjaan yang dijalankan.

‎“Tidak semua karyawan merupakan pemetik teh. Ada buruh harian yang dibayar berdasarkan output atau hasil pemetikan, ada yang bertugas melakukan perawatan, pemupukan, penyemprotan, pemangkasan, dan pekerjaan lainnya,” jelas Heri.

‎Diberi Waktu Satu Pekan

Heri berharap perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat melanjutkan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan kondisi dan status masing-masing warga.

Ia menegaskan, pemerintah memberikan waktu sekitar satu pekan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pendataan dan penyelesaian persoalan secara tertib.

“Intinya, kita memberikan kesempatan selama satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini secara tertib, dengan tetap mempertimbangkan hak masyarakat, ketentuan perusahaan, serta peruntukan rumah karyawan dalam kawasan HGU,” tandasnya.

Musyawarah tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh penyelesaian yang jelas, terutama terkait status hubungan kerja, hak menempati rumah karyawan, serta mekanisme apabila rumah harus dikosongkan. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.