berantas86news | Bandung, 26 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK mengenai penerapan jam malam bagi peserta didik sebagai langkah strategis dalam membentuk Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa, serta kepada instansi pendidikan dan Kementerian Agama di wilayah Jawa Barat.
Inti kebijakan ini adalah pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial dengan pendampingan orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat.
Peserta didik yang dimaksud dalam kebijakan ini mencakup individu yang sedang mengikuti proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan khusus. Pembatasan ini bertujuan mendukung pengembangan karakter yang sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Pendidikan setempat akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama serta satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Pengawasan akan dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat.
Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan nasional, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan aturan turunannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kolaborasi semua pihak sangat diperlukan dalam rangka pembinaan dan perlindungan terhadap peserta didik agar tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan generasi masa depan. (mang uka)












