Pemuda LIRA dan HPPMI Desak ATR/BPN Bogor Hentikan Pengukuran Lahan Sengketa di Pasir Jaya

oleh -31 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | BOGOR – Sejumlah organisasi kepemudaan yang terdiri dari Pemuda LIRA, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, bersama perwakilan petani dan penggarap kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya sekaligus menyampaikan surat peringatan kepada ATR/BPN terkait polemik pengukuran lahan yang masih dipersengketakan di Desa Pasir Jaya, Kabupaten Bogor.

Mereka menilai proses pengukuran yang dilakukan pada Rabu (14/5) tidak semestinya dilaksanakan karena lahan tersebut masih berada dalam proses penyelesaian sengketa dan mendapat penolakan dari masyarakat.

banner 336x280

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan pihaknya mempertanyakan langkah ATR/BPN yang tetap melakukan pengukuran meskipun menurutnya regulasi telah mengatur bahwa kegiatan tersebut seharusnya dihentikan apabila objek tanah masih bersengketa atau terdapat penolakan di lapangan.

“ATR/BPN sebagai institusi yang memahami peraturan pertanahan tentu mengetahui bahwa apabila lahan masih dalam sengketa ataupun ada penolakan, pengukuran tidak boleh dilakukan. Namun, pada saat itu pengukuran tetap dipaksakan hingga hampir memicu bentrokan dengan masyarakat,” ujar Yusuf.

Selain mempersoalkan proses pengukuran, Yusuf juga menyoroti riwayat status lahan yang menurutnya pernah dikuasai PT BSS melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 1997 hingga berakhir pada 2017.

Ia menyatakan bahwa selama masa berlakunya SHGB tersebut, lahan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan mengenai tanah telantar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Yusuf juga meminta agar riwayat penggunaan sertifikat yang pernah diagunkan ke lembaga perbankan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, seluruh proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, kader Pemuda LIRA yang turut hadir dalam aksi menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan hak atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Menurutnya, apabila ATR/BPN tetap melanjutkan proses penerbitan hak baru tanpa menyelesaikan konflik yang ada, organisasinya akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk protes.

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan kepada ATR/BPN. Apabila tuntutan kami tidak direspons dan proses tersebut tetap dilanjutkan, kami akan kembali turun ke jalan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Pemuda LIRA menegaskan organisasinya akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, Pemuda LIRA bersama petani, penggarap, dan sejumlah elemen masyarakat akan memperluas konsolidasi hingga ke 40 kecamatan di Kabupaten Bogor apabila tidak ada penyelesaian yang dianggap adil.

“Kami tidak hanya mengawal aksi. Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Jika para petani masih mendapat tekanan, kami siap mengonsolidasikan kekuatan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk bersama-sama mengawal persoalan ini,” ujarnya.

Ia juga menilai pengawasan publik perlu diperkuat agar proses administrasi pertanahan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Menurutnya, persoalan sengketa lahan tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan juga dialami masyarakat di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini disusun, pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa maupun mengenai proses pengukuran lahan yang dipersoalkan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari ATR/BPN Kabupaten Bogor serta pihak PT BSS untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.