Penahanan Ijazah Siswa di Sekolah Sumpah Pemuda Jambuluwuk Ciawi

oleh -134 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Ciawi, 22 April 2025 – Kasus penahanan ijazah siswa di Sekolah Sumpah Pemuda Jambuluwuk Ciawi telah mencuat ke permukaan setelah salah satu orang tua murid mengungkapkan keluh kesahnya kepada awak media. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan orang tua siswa lainnya.

Menurut keterangan orang tua yang enggan disebutkan namanya, ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan tunggakan pembayaran. “Saya merasa sangat kecewa. Anak saya sudah berusaha keras belajar dan lulus dengan baik, tetapi ijazahnya ditahan hanya karena masalah administrasi,” ujarnya.

banner 336x280

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap melanggar hak pendidikan siswa. Banyak orang tua lainnya yang juga mengeluhkan hal serupa, di mana mereka merasa tertekan untuk menyelesaikan pembayaran biaya pendidikan yang terkadang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurur salah seorang pegiat Sosial Deni Sumantri yang sempat bertemu dan klarifikasi terhadap pihak sekolah dan pihak sekolah membenarkan hal itu bahkan jumlah tunggakan siswanya sangat fantastis sekitar lebih kurang 3 milyar rupiah, dan pihak sekolah mohon di carikan solusi karena sekolah Sumpah Pemuda adalah sekolah swasta

Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan baik agar tidak merugikan siswa yang telah berjuang untuk menyelesaikan pendidikan mereka. Diharapkan juga ada evaluasi terhadap kebijakan yang ada agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban penahanan ijazah di masa depan.

Karena alasan lain Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa dan dapat berakibat sanksi administratif, bahkan pidana. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbudristek) nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 58 tahun 2024 juga menegaskan larangan ini.

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.

Melalui postingan di Instagram resminya, Disdik Jabar menjelaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu, sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penahanan ijazah oleh sekolah:

Tidak Dibolehkan:
Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah atau alasan lain yang tidak sah.

Pelanggaran Hak:
Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa terhadap kepemilikan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Sanksi:
Sekolah yang menahan ijazah dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional. Dalam kasus tertentu, penahanan ijazah juga dapat dianggap sebagai penggelapan dan dapat dipidana.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.  (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.