berantas86news | BOGOR – Praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H., menyoroti perbedaan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam penanganan perkara yang melibatkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dita Aditya membandingkan penanganan perkara tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang, menurut keterangannya, telah menetapkan delapan orang tersangka serta mengamankan uang senilai Rp106,3 miliar.
Sementara itu, dalam penanganan perkara di Bappenda, BKPSDM, dan Disdik Kabupaten Bogor, KPK disebut telah mengamankan dan menyita uang sebesar Rp1,5 miliar, tetapi belum menetapkan tersangka. Dita menyoroti bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut disebut dilakukan lebih dahulu dibandingkan dengan kegiatan di BPN.
Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum
Menurut Dita, perbedaan langkah penanganan kedua perkara tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari KPK. Ia menilai, konsistensi dalam proses penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“Dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT, di satu sisi yang lain hanya sekadar giat? Lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis,” ujar Dita Aditya.
Dita menilai, perbedaan tindakan KPK dalam menangani kedua perkara tersebut berpotensi memengaruhi reputasi lembaga, khususnya apabila proses hukum pada perkara Bappenda, Disdik, dan BKPSDM belum disertai penetapan tersangka.
Meski mengakui bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan kebutuhan penyidikan yang berbeda, Dita mendorong KPK untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan tersangka pada kasus Bappenda, Disdik, dan BKPSDM serta menelusuri aliran uangnya ke mana saja,” tandasnya.
Soroti Sprindik Umum
Lebih lanjut, Dita menyinggung informasi mengenai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum oleh KPK. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah tersebut dapat mengaburkan fokus penanganan perkara yang sebelumnya mencuat di Bappenda, Disdik, dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui fakta penyidikan dan penjelasan resmi KPK. Penerbitan sprindik umum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengalihan isu maupun perubahan arah penanganan perkara.
“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama,” tutupnya. ***












