Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025

oleh -30 Dilihat
banner 468x60

Bandung – Berantas86News

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Pembina Samsat kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang sebelumnya dijadwalkan selesai lebih awal, resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, serta meringankan beban ekonomi pasca pandemi dan inflasi.

banner 336x280

Dalam program ini, berbagai bentuk keringanan dan insentif ditawarkan, antara lain:

Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan
Wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun kini dapat melunasi tanpa harus membayar pokok utang dan denda masa lalu. Ini adalah kesempatan langka yang sangat menguntungkan.

Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Cukup 2 Tahun
Masyarakat hanya diwajibkan membayar untuk satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang.
Lebih dari itu, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sepenuhnya. Namun, denda untuk keterlambatan tahun berjalan tetap berlaku sesuai regulasi.

Fasilitas Khusus untuk Kendaraan Mutasi Masuk ke Jawa Barat
Pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat akan mendapatkan:

Bebas Pajak Kendaraan untuk 1 Tahun ke Depan

Bebas Denda Pajak Kendaraan, sehingga proses mutasi menjadi lebih ringan secara biaya dan lebih cepat secara administratif.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini pun sangat tinggi. Setiap hari, kantor-kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat terlihat ramai dikunjungi warga yang ingin memanfaatkan momen pemutihan pajak ini. Mereka menyambut baik kebijakan pemerintah yang dianggap sangat membantu, terutama bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya kesulitan membayar tunggakan.

Program pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Jawa Barat. Informasi lebih lengkap bisa diperoleh melalui:

Call Center 1500410

Akun media sosial resmi: @bapenda_jabar

Website: bapenda.jabarprov.go.id

Pemerintah berharap, melalui program ini, tidak hanya terjadi peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, tetapi juga terbangunnya budaya disiplin dalam administrasi kendaraan bermotor di tengah masyarakat Jawa Barat. (mang uja)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.