berantas86news | Caringin, Bogor – Sebanyak puluhan santri melaporkan kiainya, KH Ozen, ke Mapolsek Caringin, Polres Bogor, pada Selasa, 29 April 2025, setelah menjadi korban penipuan terkait biaya naik haji yang mencapai puluhan juta rupiah. Para santri yang berasal dari Kampung Pasirkuda, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, merasa ditipu setelah menyetor uang untuk ibadah haji yang dijanjikan namun tidak pernah terealisasi.
Di antara sepuluh orang santri yang menjadi korban adalah Abdul Japar, Diman Hilman, Kiai Pendi, M Parid, Ki Ohe, Andi, Ajum, Herman, Arif, dan Juli. Mereka telah menyetor biaya rata-rata sebesar Rp25 juta kepada KH Ozen dan rekannya, Ismail Marzuki, dengan harapan dapat berangkat haji dan mendapatkan pekerjaan melalui Visa Ummul.
Sejak tahun 2024, para korban terus mendapatkan janji manis mengenai keberangkatan haji mereka. Namun, hingga tahun 2025, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan seperti manasik haji di Karawang dan Lombok, pembuatan paspor, suntik vaksin meningitis, serta penukaran uang rupiah ke riyal, semakin membengkak.
“Karena para korban tidak juga berangkat ibadah haji dan KH Ozen sudah berulang kali ditagih untuk mengembalikan dana, serta setelah dua kali kami somasi tanpa ada itikad baik dari pelaku, kami mendapat kuasa dari para korban untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ungkap Ujang Suja’i Toujiri, kuasa hukum para santri, di Mapolsek Caringin.
Ujang Suja’i menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, pelaku terancam dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Dari total sepuluh orang korban saja, kerugian yang dialami sudah mencapai Rp80 juta. Jika dihitung keseluruhan, kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta,” tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan KH Ozen dianggap sangat merugikan. Ujang Suja’i menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan munafik dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang kepada dirinya.
Meski demikian, para korban masih membuka kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. “Kami bersedia mencabut laporan polisi jika pelaku mau mengembalikan uang kepada para korban,” tutup Ujang Suja’i.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam memilih penyelenggara ibadah haji dan perlunya tindakan tegas terhadap penipuan yang merugikan masyarakat. Para santri berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan. (mang uka)














