PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

oleh -111 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. PWI menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas dan etika jurnalistik serta berpotensi mencederai marwah profesi kewartawanan.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan tugas jurnalistik.

banner 336x280

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.

Menurut Tantan, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang harus dipatuhi. Selain memiliki kompetensi jurnalistik, wartawan wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Tantan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum.

“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.

Tantan menambahkan, wartawan yang menghadapi persoalan ketika menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Apabila persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.

Menurut Tantan, tindakan oknum tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan. Ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi perilaku individu sebagai representasi seluruh insan pers.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung aparat penegak hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Proses hukum, kata dia, harus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Ia sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga kehormatan profesi dengan bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan menegaskan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan apa pun yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.