Reses DPRD Kabupaten Bogor Dapil 3 di Megamendung: H. Ismail Soroti Kewenangan Desa dan Kesejahteraan Kader Posyandu

oleh -267 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | MEGAMENDUNG BOGOR – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) 3 melaksanakan reses masa sidang II Tahun 2026 di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini menjadi sarana strategis bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, sekaligus menyampaikan penjelasan terkait kebijakan dan kondisi keuangan desa saat ini.

‎Reses tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan. Berbagai aspirasi disampaikan warga, di antaranya terkait infrastruktur desa, pelayanan publik, serta kesejahteraan kader Posyandu dan kader kesehatan lainnya.

banner 336x280

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi I, H. Ismail, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa secara prinsip penghasilan kader Posyandu dapat ditingkatkan, namun kewenangannya berada di tingkat desa.

“Sebetulnya mau diberikan penghasilan berapa pun untuk kader Posyandu itu bisa. Namun semuanya dikembalikan kepada kewenangan desa, sementara saat ini hampir seluruh pendapatan desa penggunaannya sudah dikunci oleh pemerintah,” ujar H. Ismail.

Ia memaparkan, Dana Desa (DD) yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,6 hingga Rp1,8 miliar kini mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp370 juta, dan penggunaannya telah ditetapkan secara ketat. Hal serupa juga berlaku pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang hanya diperuntukkan bagi siltap kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, guru ngaji, serta BPD.

‎“ADD sudah dikunci, DD juga sudah dikunci. Termasuk BANPROP yang sebelumnya sekitar Rp130 juta, sekarang menjadi Rp100 juta dan penggunaannya pun dibatasi,” jelasnya.

‎Menurut H. Ismail, ruang yang masih memungkinkan untuk diimprovisasi oleh pemerintah desa saat ini adalah BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah). Melalui musyawarah desa, BHPRD dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan kader Posyandu.

‎“Silakan dibahas di musyawarah desa. Penggunaannya dari BHPRD. Contohnya seperti di Desa Sukamahi, satu kader Posyandu bisa menerima hingga Rp1 juta per bulan karena BHPRD-nya lebih dari Rp4 miliar,” ungkapnya.

Namun demikian, ia juga menekankan bahwa desa dengan BHPRD di bawah Rp1 miliar perlu menjadi perhatian bersama, karena kemampuan fiskalnya tentu berbeda dengan desa-desa yang memiliki pendapatan besar.

‎Lebih lanjut, H. Ismail menegaskan bahwa secara total, bantuan keuangan ke desa saat ini sebenarnya lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meskipun kewenangan penggunaannya semakin terbatas.

‎“Kalau dilihat dari total anggaran, sebenarnya lebih besar. Contohnya pagu kecamatan tahun 2027 sekitar Rp9 miliar. Ditambah pendapatan desa lainnya, nilainya cukup signifikan. Yang menjadi keluhan kepala desa saat ini bukan pada jumlah anggaran, tetapi pada keterbatasan kewenangan penggunaannya,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Ismail menyatakan komitmennya untuk mendorong adanya fleksibilitas kebijakan, khususnya agar dana BANPROP ke depan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kader kesehatan, termasuk kader Posyandu.

‎“Insya Allah ini akan kita usulkan, agar BANPROP bisa digunakan untuk kader kesehatan,” pungkasnya.

Kegiatan reses masa sidang II Tahun 2026 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, sekaligus memastikan aspirasi warga Kecamatan Megamendung dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor ke depan. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.