Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 89 Bangunan Liar di Bantaran Kali Baru, Siapkan Penataan Lanjutan

oleh -11 Dilihat
banner 468x60

berantas86neww | Cibinong, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan lintas sektor hari ini melakukan penertiban terhadap 89 bangunan liar semi permanen yang berdiri di bantaran Kali Baru sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor. Aksi penertiban dimulai sejak pagi dan melibatkan 375 personel gabungan dari berbagai unsur.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan tata ruang wilayah yang tertib dan nyaman. “Penertiban dilakukan secara terpadu. Kami dibantu DPUPR dengan satu unit beko, DLH dengan 20 armada truk, Dishub yang mengatur lalu lintas, serta PLN untuk memutus aliran listrik bangunan yang terdampak. Unsur pengamanan juga hadir penuh, mulai dari Polres Bogor, Garnisun, Kodim, Danramil Cibinong, Kapolsek setempat, hingga Babinsa,” ujarnya.

banner 336x280

Selain bangunan liar, penertiban juga menyasar sejumlah pos ormas yang sebelumnya telah membongkar sendiri bangunannya secara mandiri. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk kesadaran hukum dan dukungan terhadap penataan kawasan oleh pemerintah daerah.

Pasca pembongkaran, Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) akan melakukan pengukuran lahan untuk persiapan pemagaran dan pembangunan taman. “Kawasan ini akan ditata agar menjadi jalur hijau yang bersih, tertib, dan indah. Seperti halnya kawasan Cibinong Raya dan area luar lingkar Stadion Pakansari yang sudah kita benahi sebelumnya,” tambahnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari program besar penataan kawasan urban Kabupaten Bogor, guna meningkatkan kualitas lingkungan serta mendukung estetika dan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penataan dilakukan sesuai prosedur dengan pendekatan persuasif, di mana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan peringatan secara bertahap.

Dengan langkah ini, Pemkab Bogor berharap masyarakat dapat turut menjaga ketertiban dan tidak kembali mendirikan bangunan di zona terlarang, terutama bantaran sungai yang merupakan kawasan lindung dan rawan bencana. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.