SMK PMB Tahan Ijazah: Mimpi dan Harapan Siswa Terhambat Tunggakan

oleh -11 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor, 28 April 2025 – Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan tegas untuk menahan ijazah siswa, praktik tersebut masih terjadi di beberapa sekolah, termasuk di SMK Pandu Mandiri Bangsa (PMB) yang terletak di Kampung Lembur Situ, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kasus terbaru melibatkan Riziq Bustomi Ramadhan, seorang lulusan tahun 2020 yang hingga kini belum menerima ijazahnya karena tunggakan SPP.

Riziq, yang memiliki nomor induk siswa 0018437464 dan bersekolah di jurusan teknik sepeda motor, terpaksa menunda langkahnya untuk melamar pekerjaan akibat ketidakmampuan orang tuanya, Usman alias Black, untuk melunasi tunggakan sebesar Rp3.900.000. Usman mengungkapkan, “Saya memang tak mampu membayarnya. Kami sudah berusaha berulang kali mendatangi sekolah untuk meminta ijazah, tetapi selalu ditolak dengan alasan harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.”

banner 336x280

Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan Riziq untuk melamar pekerjaan. “Anak saya sudah berulang kali ditolak perusahaan karena tidak memiliki ijazah. Ini sangat menyedihkan,” tambah Usman.

Menanggapi situasi tersebut, Wakil Kepala Sekolah SMK PMB Bidang Kesiswaan, Abot, mengakui adanya penahanan ijazah bagi beberapa siswa, termasuk Riziq. “Kami sudah menawarkan keringanan kepada Riziq agar membayar tunggakannya 50 persen. Ini adalah kebijakan di sekolah kami untuk tebus murah ijazah,” jelasnya. Namun, Abot juga menyatakan bahwa sebagai sekolah swasta, mereka memiliki kebijakan berbeda dibandingkan dengan sekolah negeri.

Larangan Penahanan Ijazah

Penting untuk dicatat bahwa penahanan ijazah siswa adalah tindakan yang melanggar hak siswa dan dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pidana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) juga telah mengeluarkan surat edaran yang meminta sekolah untuk mempercepat penyerahan ijazah kepada siswa yang lulus, terutama bagi mereka yang lulus pada tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya. Dalam surat tersebut, Disdik Jabar menegaskan bahwa ijazah adalah hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Poin Penting Terkait Penahanan Ijazah

1. Larangan Menahan Ijazah: Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah.

2. Pelanggaran Hak Siswa: Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa atas dokumen penting yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

3. Sanksi bagi Sekolah: Sekolah yang menahan ijazah dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, denda, atau pencabutan izin operasional.

4. Peran Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan aturan terkait penyerahan ijazah. Mereka dapat memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar peraturan.

5. Solusi bagi Siswa: Jika ijazah ditahan, siswa dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga memberikan tanggapan tegas mengenai penahanan ijazah. Dalam sebuah postingan di Instagram, ia menekankan pentingnya menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus. “Ijazah adalah dokumen penting untuk meniti karier di masa depan. Sekolah harus segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang berhak,” tegas Dedi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa tanpa adanya hambatan yang tidak seharusnya. Diharapkan, pihak sekolah dan dinas pendidikan dapat bekerja sama untuk memastikan hak siswa terpenuhi dan tidak ada lagi penahanan ijazah di masa depan. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.