Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi dan pemberitaan media mengenai sejumlah paket pengadaan di lingkungan Distanhorbun Kabupaten Bogor yang kini tengah menjadi perhatian publik.
Koordinator Jaringan Kerja Investigasi dan Advokasi Hukum Indonesia TRANSPARANSI, MH. Sinaga, SH, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi dan monitoring lapangan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Surat yang akan kami kirimkan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari media dan laporan masyarakat terkait pengadaan pupuk dan kultivator di Distanhorbun Kabupaten Bogor. Saat ini kami juga tengah melakukan investigasi,” jelas MH. Sinaga, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, di tengah kegiatan investigasi dan monitoring di lapangan, khususnya di wilayah Bogor Selatan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait.
Atas dasar itu, TRANSPARANSI berencana mengirimkan surat permintaan informasi dan klarifikasi dalam dua hari ke depan.
“Informasi dan pemberitaan yang berkembang menjadi salah satu dasar bagi kami untuk melakukan penelusuran. Kami ingin mendapatkan penjelasan resmi dari Distanhorbun agar informasi yang diperoleh di lapangan dapat dikonfirmasi berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujarnya.
Minta Dokumen Pengadaan Dibuka
MH. Sinaga mengungkapkan, terdapat sejumlah poin yang akan dimintakan penjelasan kepada Distanhorbun Kabupaten Bogor. Permintaan tersebut mencakup aspek perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga distribusi barang kepada kelompok tani penerima manfaat.
Adapun sejumlah poin yang akan diklarifikasi meliputi:
- Waktu pelaksanaan lelang atau proses pengadaan proyek.
- Daftar peserta lelang atau penyedia yang mengikuti proses pengadaan.
- Nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
- Nama, jenis, dan spesifikasi teknis barang yang diadakan.
- Nama perusahaan konsultan perencana dan konsultan pengawas, apabila ada.
- Nama perusahaan atau kontraktor pelaksana serta penyedia pemenang pengadaan.
- Berita acara progres dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
- Salinan surat perjanjian kerja atau surat perintah kerja (SPK) dengan penyedia atau pelaksana pekerjaan.
- Daftar kelompok tani (Gapoktan) penerima manfaat beserta mekanisme penyaluran barang.
“Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap kinerja birokrasi pemerintahan sekaligus mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dan penegakan hukum. Kami ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, TRANSPARANSI sebagai komunitas yang bergerak dalam bidang investigasi dan advokasi hukum mendasarkan permintaan informasi tersebut pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MH. Sinaga berharap Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terhadap berbagai pertanyaan yang akan disampaikan melalui surat resmi.
“Kami berharap dinas terkait dapat merespons surat tersebut dengan memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, persoalan ini dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
GMPRI Sebelumnya Soroti Pengadaan Rp8,46 Miliar
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya juga menyoroti pengadaan barang di lingkungan Distanhorbun Kabupaten Bogor.
Sorotan tersebut tertuju pada dua paket pengadaan, yakni pupuk hayati senilai Rp7.468.531.993 dan kultivator senilai Rp996.878.957.
Dengan demikian, total nilai kedua paket pengadaan tersebut mencapai Rp8.465.410.950 atau sekitar Rp8,46 miliar.
Ketua GMPRI Bogor Raya, Yogi Ariananda, sebelumnya mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan audit investigatif terhadap kedua paket pengadaan tersebut guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, GMPRI meminta aparat penegak hukum menelusuri proses e-purchasing dan memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
“Distanhorbun Kabupaten Bogor perlu membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, mulai dari spesifikasi teknis, dasar pemilihan penyedia, harga satuan, hingga mekanisme distribusi barang kepada masyarakat. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,” kata Yogi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
GMPRI Bogor Raya juga mempertanyakan pemilihan penyedia pupuk hayati yang berasal dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Yogi, pemilihan penyedia tersebut perlu dijelaskan, terutama terkait pertimbangan teknis, harga, dan efisiensi biaya distribusi dibandingkan dengan penyedia lain yang berlokasi lebih dekat dengan Kabupaten Bogor.
GMPRI juga meminta APH melakukan audit fisik terhadap kualitas, volume, dan penyaluran pupuk hayati untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
”Kami meminta dilakukan audit fisik terhadap kualitas, volume, dan penyaluran pupuk hayati agar dapat dipastikan sesuai dengan spesifikasi kontrak serta tepat sasaran kepada penerima manfaat,” ungkapnya.
Hingga berita ini disusun, permintaan klarifikasi dari TRANSPARANSI tersebut masih dalam tahap rencana pengiriman surat. Berbagai pertanyaan mengenai proses pengadaan, pemilihan penyedia, realisasi pekerjaan, serta distribusi barang kepada kelompok tani masih memerlukan penjelasan resmi dari Distanhorbun Kabupaten Bogor. (MU)












