Reformasi Polri: Agenda Terabaikan yang Menuntut Aksi Konkret Presiden Prabowo

oleh -32 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Teuku Chaim Mohammad Heikal, Ketua Umum HMI Komisariat FEM IPB
30 Agustus 2025

berantas86news | Dalam bayangan publik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi institusi yang menjunjung tinggi prinsip “Rastra Sewakotama” atau “Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa”. Namun, dalam praktiknya, janji perlindungan dan pelayanan justru sering tenggelam oleh budaya korupsi, kekerasan, dan impunitas yang sistemik. Tragedi kematian Affan Kurniawan, sopir ojol yang menjadi korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28 Agustus 2025, hanyalah puncak dari gunung es masalah yang telah lama menggerogoti kredibilitas Polri

banner 336x280

Potret Kegagalan Sistemik Polri
1. Kekerasan dan Pelanggaran HAM yang Masif
Data dari berbagai organisasi masyarakat sipil menggambarkan situasi yang suram:
– KontraS mencatat 3.197 kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian dalam kurun 2020-2025, termasuk penembakan, penyiksaan, dan pembunuhan di luar proses hukum.
– YLBHI melaporkan 94 orang tewas dalam 35 peristiwa penembakan oleh oknum aparat kepolisian (2019-2024).
– Komnas HAM menerima 4.485 pengaduan pelanggaran HAM oleh Polri dalam 6 tahun terakhir.

2. Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran
Polri konsisten menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman (3.355 laporan dalam 5 tahun terakhir). Selain itu, terjadi praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, seperti:
– Mark-up harga pengadaan “pepper projectile launcher” dan gas air mata.
– Pengeluaran Rp1,93 triliun untuk pembelian 98 unit kendaraan taktis (2020-2024), beberapa di antaranya digunakan untuk membubarkan demonstrasi.

3. Tabel Data Pelanggaran Polri (2019-2025)
Sumber-sumber media kredibel mencatat dan melaporkan bahwa Polri sebagai suatu lembaga penegak hukum melakukan sejumlah pelanggaran yang tidak pantas bagi kodrat kelembagaannya selama tahun 2019-2025, antara lain kekerasan fisik sebanyak 3.197 kasus menurut KontraS, Extrjudicial killing sebanyak 94 kasus korban tewas menurut YLBHI, pengaduan ke Ombudsman sebanyak 3.355 kasus menurut Ombudsman RI dan pengaduan ke Komnas HAM sebanyak 4.485 kasus menurut Komnas HAM.

Akar Masalah yang Tidak Kunjung Terselesaikan
1. Lemahnya Mekanisme Pengawasan
Pengawasan internal oleh Propam tidak efektif akibat budaya “blue code of silence” dan solidaritas korps yang kuat. Sementara itu, pengawasan eksternal oleh Komnas HAM dan Ombudsman tidak memiliki kekuatan memaksa untuk menindaklanjuti temuan.

2. Warisan Kultur Militeristik
Pemisahan Polri dari ABRI pada 1998 tidak diikuti dengan transformasi kultur yang mendalam. Brimob, sebagai contoh, masih berperilaku seperti pasukan militer dan sering digunakan untuk menekan demonstrasi.

Tuntutan Reformasi yang Mendesak
Penulis berdasarkan beberapa sumber bacaan media massa mendukung dan mendorong Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk:
– Evaluasi menyeluruh kelembagaan Polri secara struktural, instrumental, dan kultural.
– Mereformasi Sistem Peradilan Pidana melalui revisi KUHAP untuk memperkuat mekanisme check and balance.
– Membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
– Memastikan transparansi anggaran dan kinerja Polri melalui sistem informasi yang mudah diakses publik.
– Membersihkan institusi dari oknum korup dan bermasalah melalui proses hukum yang fair dan konsisten.

Perspektif Mahasiswa
Sebagai mahasiswa, penulis menyadari bahwa yang terhormat Presiden Prabowo—yang didukung oleh ahli dan pakar—seharusnya tidak kekurangan sumber daya untuk mereformasi Polri. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan organisasi mahasiswa lainnya telah turun ke jalan menuntut reformasi total, termasuk demiliterisasi Polri dan transparansi dalam penanganan perkara.

Konklusi: Momentum bagi Presiden
Reformasi Polri tidak bisa lagi sekadar wacana atau seremonial belaka. Presiden Prabowo, yang kini memegang tampuk kepemimpinan nasional, memiliki tanggung jawab sejarah untuk mengembalikan Polri pada khittah-nya sebagai pelayan masyarakat. Tragedi Affan Kurniawan harus menjadi momentum bagi lahirnya reformasi yang substantif, bukan hanya mantra yang diulang tanpa implementasi nyata.

Referensi
1. Siaran Pers Koalisi Reformasi Polri (2025)
2. Indonesia Corruption Watch (2025)
3. KontraS dan YLBHI (2025)
4. Berita Surabaya (2025)
5. Dokumenter “Mantra Berbenah” oleh Koalisi RFP

***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.