Warga Citeko Tolak Pembangunan BTS Diduga Ilegal, AMBS Siap Tempuh Jalur Hukum

oleh -117 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | CISARUA BOGOR – Ratusan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menyatakan penolakan tegas terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah mereka. Proyek tersebut dinilai bermasalah karena tetap berjalan meski diduga belum mengantongi perizinan lengkap.

Penolakan warga disebut telah berlangsung selama delapan bulan terakhir. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengumpulan tanda tangan hingga aksi unjuk rasa yang digelar dua kali pada Kamis, 9 April 2026. Namun, aspirasi warga dinilai belum mendapatkan respons memadai dari pihak terkait.

banner 336x280

Ironisnya, di tengah gelombang penolakan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Citeko justru disebut mengambil sikap berbeda dengan memberikan dukungan terhadap pembangunan BTS tersebut. Hal ini memicu kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga kemudian melayangkan aduan kepada Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh ratusan warga pada Senin, 20 April 2026, di Sekretariat AMBS. Kegiatan itu turut disaksikan oleh tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta tim kuasa hukum dari LBH AMBS.

Ketua AMBS, Muhsin, SH, menegaskan pihaknya siap mengawal penuh perjuangan warga.
“Dengan dasar surat kuasa dari warga Desa Citeko, kami siap mendampingi dan membela masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat keberatan kepada pihak provider, camat, hingga Pemerintah Kabupaten Bogor, serta mempertimbangkan pelaporan ke Ombudsman,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal AMBS, Ajet Basuni, menambahkan bahwa pembangunan BTS tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan pembangunan memperhatikan tata ruang dan aspek lingkungan, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 yang mensyaratkan persetujuan warga di sekitar lokasi. Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Desa Citeko, H. Anwar, mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek perizinan lokasi. Menurutnya, dokumen persetujuan warga tercatat berasal dari wilayah RW 08, sementara pembangunan fisik justru dilakukan di RT 01/02 RW 06.

“Selain itu, proyek ini juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak pernah melalui proses sosialisasi kepada warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak keselamatan dan lingkungan,” jelasnya.

H. Anwar juga menyampaikan dugaan adanya praktik intimidasi terhadap sejumlah pihak. Ia menyebut adanya tekanan terhadap Ketua RT, RW, hingga warga yang ikut dalam aksi penolakan.
“Kami sangat menyayangkan, karena dalam prosesnya diduga terdapat pemalsuan tanda tangan camat, serta adanya intimidasi kepada warga, bahkan diancam tidak menerima bantuan sosial,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Citeko maupun instansi terkait mengenai polemik pembangunan BTS tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk meninjau ulang proyek tersebut serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ash)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.