Angkatan Pertama Paralegal Dilantik: Membantu Masyarakat Melalui Restorative Justice

oleh -10 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | banjarbaru, 17 Mei 2025 – Peran paralegal sangat penting dalam membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum dengan tujuan utama penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan, yang dikenal dengan prinsip Restorative Justice. Sebanyak 21 peserta dari empat kabupaten/kota, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Banjar, mengikuti kegiatan pembekalan dan pelantikan paralegal.

Acara dimulai dengan penyampaian materi pembekalan mengenai perkara hukum oleh Ahmad Ratomi, S.H., M.H., ahli pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Selanjutnya, pelantikan dan penyumpahan profesi paralegal dipimpin langsung oleh Ketua Law Firm Hade Seno, H. Dede Supardi, S.H., Cpm.

banner 336x280

Usai rangkaian acara, H. Dede Supardi menjelaskan bahwa pelantikan paralegal hingga penyumpahan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta ketentuan Kemenkumham tentang bantuan hukum.

“Secara hirarki, masyarakat yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum di Indonesia harus dilibatkan, namun dengan bekal ilmu hukum yang memadai,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan paralegal sangat penting untuk meminimalisir hilangnya hak-hak keadilan masyarakat, terutama mengingat banyak kasus intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi terhadap masyarakat di media sosial oleh oknum aparat.

Selain itu, stigma tentang biaya advokat yang tinggi seringkali membuat masyarakat bingung harus mengadu ke mana ketika perkara mereka belum terselesaikan. “Kami dari Law Firm Hade Seno Partners memberikan payung hukum, karena syarat utama legal standing paralegal harus didukung oleh advokat,” jelasnya.

Terkait fungsi dan tugas paralegal, H. Dede Supardi menyatakan bahwa paralegal memiliki tugas pokok, fungsi, dan wewenang untuk beracara secara non-litigasi, yaitu menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah, sesuai prinsip restorative justice.

“Paralegal sangat membantu dan menjadi mitra penting bagi advokat dalam menangani perkara hukum di tingkat masyarakat,” tuturnya.

Dede Supardi juga menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan dan penyumpahan ini merupakan angkatan pertama, dengan materi dasar hukum pidana. “Ke depan, akan ada angkatan selanjutnya yang akan diselenggarakan di Kabupaten Tabalong dan Balangan dengan materi yang lebih mendalam,” pungkasnya. (ds)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.