Asnawi,S.H. Kembali Terpilih sebagai Ketua DPD-PPDI Bogor, Usulkan Perangkat Desa Miliki NIP Tersendiri

oleh -37 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Caringin Bogor – Asnawi, SH kembali terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD-PPDI) Kabupaten Bogor dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 yang digelar pada 4–5 Juni 2025 di Hotel Bukit Palem Resort  Caringin Bogor. Keputusan ini menandai kepercayaan penuh dari para perangkat desa kepada Asnawi untuk melanjutkan kepemimpinan periode kedua.

Musda dihadiri oleh ratusan peserta yang merupakan perwakilan perangkat desa dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya menetapkan kepemimpinan baru, tetapi juga mengangkat sejumlah isu strategis yang menyangkut nasib dan masa depan perangkat desa.

banner 336x280

Salah satu isu utama yang dibahas adalah usulan agar perangkat desa memiliki Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD) atau dikenal juga sebagai NIP tersendiri. Hal ini didorong oleh keunikan posisi perangkat desa.

Perangkat yang termasuk dalam struktur perangkat desa itu meliputi Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus).

Mereka semua nantinya akan terhimpun dalam satu sistem, dan akan menerima NIAPD—Nomor Induk Aparat Pemerintahan Desa.

DPD-PPDI juga terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelembagaan desa, termasuk RT, RW, Linmas, Posyandu, dan unsur-unsur lainnya.

“Ini bukan hanya menjalankan amanah organisasi, tapi juga menyentuh isu-isu strategis yang menyangkut masa depan perangkat desa, termasuk perjuangan regulasi seperti perda dan perbup yang mendukung kepastian status perangkat desa,” ujar Asnawi biasa dipanggil dengan sapaan akrabnya Johan.

Menurutnya, Dewan pengurus daerah persatuan perangkat Desa (DPD-PPDI) kabupaten Bogor-PPDI Kabupaten Bogor siap mengawal perubahan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Saat ini, Perda tersebut tengah diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang sudah memasuki tahap public hearing, termasuk pembahasan pasal per pasal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan DPD-PPDI.

“Perbup ini sangat penting karena mengatur soal Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD), yang menjadi dasar hukum status perangkat desa secara resmi. Ini akan memperkuat posisi perangkat desa dalam struktur pemerintahan dan memberi kepastian hukum dalam pengangkatan maupun pemberhentian,” jelas Asnawi.

Selama masa kepemimpinannya, Asnawi dikenal aktif mendorong peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi perangkat desa. Ia juga intens membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperjuangkan hak-hak perangkat desa secara berkelanjutan.

Musda ke-2 DPD-PPDI Kabupaten Bogor ini tidak hanya menghasilkan pengurus baru, tetapi juga melahirkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya adalah peningkatan tunjangan perangkat desa, pelatihan administrasi digital, penguatan kelembagaan desa, dan mendorong percepatan pengesahan Perbup tentang NIAPD.

Dengan terpilihnya kembali Asnawi, para perangkat desa berharap DPD-PPDI akan semakin solid dalam memperjuangkan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kesejahteraan seluruh perangkat desa di Kabupaten Bogor. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.