Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

oleh -20 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor — Dalam upaya memperkuat peran sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat (community protector), Kantor Bea Cukai Bogor kembali menorehkan prestasi penting dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, Bea Cukai Bogor menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penyerahan dilakukan pada Jumat pagi (13/6), sebagai bagian dari Tahap II proses hukum, setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) melalui surat nomor B-2098/M.2.18/Ft.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

banner 336x280

Tersangka dalam kasus ini adalah Hamdan Bin Apipudin, warga Kp. Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Ia diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 16 April 2025. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2.517.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta satu unit sepeda motor berpelat nomor F 3055 FY, yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam distribusi barang ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelanggaran ini telah merugikan negara dengan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp1.877.711.840 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Tindakan tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kasus Terbesar dalam Setahun Terakhir

Kepala Bea Cukai Bogor mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan penindakan terbesar dari lima kasus penyidikan cukai yang telah ditangani sepanjang tahun 2024 hingga April 2025 di wilayah Kabupaten Bogor. Temuan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor sudah sangat mengkhawatirkan dan menyebar hampir ke seluruh kecamatan.

“Jaringan distribusinya tidak hanya menyasar pasar besar, tetapi juga merambah ke warung-warung kecil dan pedagang eceran. Ini sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ungkap pejabat Bea Cukai Bogor dalam keterangan tertulis.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari kerja sama yang solid antara Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta elemen penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri. Bea Cukai Bogor menekankan pentingnya membangun sinergi lintas sektoral yang berkesinambungan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, agar efek jera terhadap pelaku bisa dirasakan dan rantai distribusi bisa terputus,” ujar pejabat tersebut.

Imbauan kepada Masyarakat

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Bea Cukai Bogor juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat diminta untuk:

1. Selalu patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

2. Mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.

3. Tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan cukai.

4. Waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai untuk melakukan pemerasan atau penipuan.

Langkah ini menjadi bentuk akuntabilitas, transparansi, serta keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara dari kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal di bidang cukai. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.