berantas86news | Ciawi, 18 Mei 2025 – Dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bogor yang ramah anak, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi I, H. Ismail, S.H., M.H., mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Acara ini berlangsung di wilayah RW 04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, orang tua, serta perwakilan dari lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan. Dalam sambutannya, H. Ismail menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi mereka.
“Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak kita harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama untuk berkembang. Melalui Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten Layak Anak yang berorientasi pada kesejahteraan dan pendidikan yang berkualitas,” ujar H. Ismail.
Dalam acara tersebut, peserta juga diberikan informasi mengenai berbagai program dan inisiatif yang akan dilaksanakan untuk mendukung implementasi Perda ini. Selain itu, diadakan sesi tanya jawab yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi langsung dan menyampaikan aspirasi serta harapan mereka terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran serta mereka dalam mendukung Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten Layak Anak. Dengan adanya dukungan dari semua pihak, diharapkan anak-anak di Kabupaten Bogor dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta mendapatkan hak-hak mereka secara optimal. (mang uka)












