berantas86news | Bogor, Jawa Barat — Seorang perempuan asal Kabupaten Bogor berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8) resmi menuntut seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak sejak tahun 2024.
Menurut keterangan DP melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, dugaan penelantaran tersebut bermula dari perubahan sikap sang suami, R, yang mulai jarang pulang ke rumah dan tidak lagi menjalankan kewajiban memberi nafkah secara layak sejak awal tahun 2025.
DP diketahui merupakan istri sah dari R, sebagaimana dibuktikan melalui Kutipan Akta Nikah resmi dari KUA Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan berusia delapan tahun.
Pada awalnya, kehidupan rumah tangga mereka berjalan harmonis dan tinggal bersama di Kota Bogor. Namun, sejak R bertugas sebagai pejabat di OKU Selatan, hubungan rumah tangga mulai renggang.
DP mengaku sang suami jarang berkomunikasi, jarang memberi nafkah, dan tidak memperhatikan kebutuhan anak.
“Sejak awal 2025, suami saya nyaris tidak lagi memberi nafkah secara rutin. Kalaupun ada, jumlahnya tidak seberapa dan tidak menentu. Alasan beliau selalu soal keuangan, padahal tetap bekerja sebagai pejabat,” ujar DP kepada kuasa hukumnya.
Kondisi tersebut membuat DP dan anaknya mengalami kesulitan ekonomi hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pendidikan, dan kesehatan.
Kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., menilai tindakan R telah melanggar kewajiban hukum seorang suami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tindakan menelantarkan istri dan anak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral, hukum, dan agama,” tegas Randi.
Ia mengutip hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i yang menyatakan, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
Selain itu, hadis riwayat Muslim juga menegaskan bahwa “Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan [memberi] makan [pada] orang yang menjadi tanggungannya.”
Sementara itu, Managing Director Sembilan Bintang sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum DP, Rd. Anggi Triana Ismail, menyebut perlakuan R sangat tidak pantas dan berpotensi pidana berat.
“Perbuatan seperti ini bukan hanya dosa, tapi juga bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (16/10/2025).
Anggi menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada R, namun belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami sudah dua kali mengundang R untuk hadir ke kantor kami, tapi tidak pernah datang. Klien kami masih sabar dan membuka ruang damai, padahal suaminya ini pejabat eselon II.a di OKU Selatan,” ungkapnya.
Menurut Anggi, pihaknya masih menunggu respons dari R sebelum melangkah ke laporan kepolisian. Namun, jika tidak ada itikad baik, laporan resmi akan segera dilayangkan.
“DP masih bijaksana, padahal kalau melihat penderitaan yang dialaminya, seharusnya sudah bisa langsung melapor pidana. Tapi beliau masih menunggu nurani suaminya,” tambahnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses pendampingan hukum. Tim kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hingga tuntas agar keadilan bagi DP dan anaknya dapat ditegakkan.
“Negara harus hadir. Jangan sampai pejabat publik justru menjadi contoh buruk dalam urusan tanggung jawab keluarga,” tegas Anggi.
Publik di media sosial mulai memberikan dukungan moral kepada DP dan anaknya, menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran ini. (mang uka)













