Kecamatan Megamendung Bidik Wilayah Terbersih di Kabupaten Bogor

oleh -319 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Megamendung, 23 April 2025 – Kecamatan Megamendung kini tengah berambisi untuk menjadi wilayah terbersih dan terbebas dari sampah di Kabupaten Bogor. Upaya ini diusung oleh Camat Megamendung, Ridwan S.Sos, yang telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mencapai target tersebut. Dalam upaya ini, Ridwan tidak segan-segan memberikan instruksi yang ekstrem kepada seluruh kepala desa, ketua RT, ketua RW, kepala dusun, kader, dan bahkan guru ngaji. Ia menekankan bahwa insentif bagi mereka yang tidak mampu menangani masalah sampah di wilayah masing-masing akan ditahan.

Pada hari Rabu, 23 April 2025, Camat Megamendung, bersama dengan Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, dan Danramil 0621-10 Cisarua-Megamendung, Mayor Arm M Sutrisno, melaksanakan sosialisasi penanganan sampah di Kantor Kecamatan Megamendung. Dalam acara ini, mereka bertindak sebagai pemateri untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta, yang terdiri dari puluhan kepala sekolah, guru, pengawas, serta para kepala desa.

banner 336x280

Ridwan menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang bersih. Ia menyatakan, “Untuk membentuk kepedulian anak didik agar tidak membuang sampah sembarangan, baik di sekolah maupun di rumah, perlu ada pendidikan karakter yang kuat.” Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan di lingkungan kantor kecamatan, bahkan melarang adanya puntung rokok di dalam ruangan.

Lebih jauh, Ridwan mengajak setiap sekolah untuk mengelola sampah secara mandiri, atau berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Ia mendorong penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan ini, dengan harapan tidak ada lagi sekolah yang kotor.

Sosialisasi kali ini juga melibatkan aparat penegak hukum untuk menekankan pentingnya aspek hukum dalam penanganan sampah. Ridwan menjelaskan, “Jika ada pelanggaran, kami akan menindaklanjuti melalui pendekatan hukum, karena ada Perda dan aturan yang berlaku. Kami akan mengawasi agar semua pihak mematuhi ketentuan ini.”

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menambahkan bahwa penanganan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta dan kurungan enam bulan. “Penyidik kepolisian dan PPNS dapat dilibatkan dalam penindakan pelanggaran pengelolaan sampah,” ujarnya.

Mayor Arm Sutrisno, Danramil 0621-10 Cisarua-Megamendung, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh Camat Megamendung adalah langkah yang wajar, terutama dalam situasi darurat sampah dan menurunnya kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan. “Kita perlu saling mengingatkan, karena menjaga kebersihan adalah bagian dari iman dalam ajaran Islam,” ungkapnya.

Danramil juga mengajak semua guru untuk berperan aktif dalam perang melawan sampah. “Mari kita segera bertindak, termasuk para pengawas dan pengurus PGRI. Kegiatan lomba sekolah terbersih bisa menjadi motivasi dan contoh bagi semua,” tutupnya.

Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan, Kecamatan Megamendung bertekad untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta menjadi contoh bagi daerah lain di Kabupaten Bogor. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.