Maraknya Premanisme, Gubernur Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Penanggulangan Premanisme di Jawa Barat

oleh -12 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor, 05/04/2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya premanisme yang semakin meresahkan masyarakat di wilayahnya. Dalam upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, Gubernur Dedi Mulyadi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Premanisme yang bertugas untuk memberantas praktik premanisme di seluruh daerah di Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan warga. Premanisme tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan suasana ketakutan yang menghambat aktivitas ekonomi dan sosial.

banner 336x280

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi meminta agar setiap daerah membentuk Satgas Penanggulangan Premanisme di wilayah masing-masing. Surat tersebut berisi instruksi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik premanisme, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan tindakan premanisme yang terjadi.

“Keamanan dan ketertiban adalah hak setiap warga negara. Dengan dibentuknya Satgas Penanggulangan Premanisme ini, kami berharap dapat mengembalikan rasa aman bagi masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam suratnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dalam mengatasi masalah ini. Diharapkan, dengan adanya Satgas di setiap wilayah, tindakan premanisme dapat diminimalisir dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas premanisme demi terciptanya Jawa Barat yang aman dan nyaman untuk semua.

Apa itu Premanisme.?

Premanisme adalah istilah yang merujuk pada tindakan atau perilaku preman, yaitu individu atau kelompok yang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk memaksa orang lain dalam melakukan sesuatu, sering kali untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka. Praktik ini biasanya melibatkan pemerasan, penguasaan wilayah, atau pengendalian terhadap usaha-usaha kecil dengan cara yang tidak sah.

Premanisme dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti:

1. Pemerasan: Meminta uang atau barang dari orang lain dengan cara yang mengancam atau menakut-nakuti.

2. Penguasaan Wilayah: Mengklaim atau menguasai suatu area tertentu dan memaksa orang lain untuk membayar “uang perlindungan” agar tidak diganggu.

3. Kekerasan: Menggunakan kekerasan fisik untuk mencapai tujuan, baik itu untuk menakut-nakuti lawan, menguasai bisnis, atau menyelesaikan konflik.

Premanisme sering kali menjadi masalah serius di masyarakat karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, banyak pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum berupaya untuk memberantas praktik ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Siapa saja yang terlibat Premanisme..?

Premanisme dapat dilakukan oleh berbagai individu atau kelompok yang memiliki motivasi tertentu. Berikut adalah beberapa pihak yang berpotensi melakukan premanisme:

1. Individu atau Kelompok Preman: Mereka yang secara khusus dikenal sebagai preman, sering kali beroperasi di lingkungan tertentu, seperti pasar, tempat hiburan, atau wilayah industri. Mereka mungkin memiliki jaringan yang kuat dan berusaha menguasai wilayah untuk melakukan pemerasan.

2. Mantan Narapidana: Individu yang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau telah menjalani hukuman penjara mungkin terlibat dalam premanisme setelah kembali ke masyarakat, terutama jika mereka kesulitan menemukan pekerjaan yang layak.

3. Kelompok Organisasi Massa: Beberapa organisasi massa atau kelompok yang mengklaim mewakili kepentingan tertentu dapat terlibat dalam praktik premanisme, terutama jika mereka menggunakan intimidasi untuk mencapai tujuan mereka.

4. Pekerja Informal: Dalam beberapa kasus, pekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, mungkin terpaksa terlibat dalam praktik premanisme untuk melindungi usaha mereka dari pesaing atau untuk mendapatkan “uang perlindungan” dari preman.

5. Oknum Aparat Penegak Hukum: Dalam beberapa kasus, ada kemungkinan bahwa oknum dari aparat penegak hukum terlibat dalam praktik premanisme, baik dengan cara memeras masyarakat atau melindungi kelompok preman dengan imbalan tertentu.

6. Pengusaha Nakal: Beberapa pengusaha mungkin menggunakan praktik premanisme untuk mengintimidasi pesaing atau mendapatkan keuntungan tidak sah dalam bisnis mereka.

Premanisme biasanya muncul di lingkungan yang kurang aman, di mana penegakan hukum lemah, dan di mana individu merasa terdesak secara ekonomi. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi premanisme sering kali melibatkan peningkatan keamanan, penegakan hukum yang lebih baik, dan penciptaan peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat.

Apakah oknum aparat dapat terlibat premanisme..?

Ya, oknum aparat dapat dikategorikan terlibat dalam premanisme jika mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika dalam konteks pengamanan suatu proyek. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana hal ini bisa terjadi:

1. Pemerasan: Jika oknum aparat meminta uang atau imbalan dari kontraktor atau pengusaha dengan iming-iming untuk memberikan perlindungan atau keamanan bagi proyek yang sedang berlangsung, tindakan ini dapat dianggap sebagai praktik premanisme.

2. Intimidasi: Jika oknum aparat menggunakan kekuasaan mereka untuk mengintimidasi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik itu pekerja, kontraktor, atau masyarakat sekitar, mereka juga dapat dianggap melakukan premanisme.

3. Penyalahgunaan Kekuasaan: Jika oknum aparat menggunakan posisi mereka untuk memaksakan keinginan pribadi atau kelompok tertentu dalam pengelolaan proyek, seperti memaksa penggunaan jasa atau produk tertentu, ini bisa dikategorikan sebagai tindakan premanisme.

4. Kolusi dengan Kelompok Preman: Jika oknum aparat bekerja sama dengan kelompok preman untuk menguasai suatu proyek atau meminta “uang perlindungan” dari kontraktor, tindakan ini juga termasuk dalam kategori premanisme.

Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi investasi dan pengembangan ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap perilaku oknum aparat yang menyimpang agar praktik premanisme dapat diminimalisir. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.