Pemerintah Kabupaten Bogor Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

oleh -27 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor, 9/4/2025 – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudi Susmanto telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati dengan nomor surat 300/125/Kepts/Per-UU/2025, yang ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2025. Keputusan ini merupakan langkah konkret dari Pemkab Bogor dalam memerangi premanisme yang telah menjadi isu serius di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Rudi Susmanto menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme ini bertujuan untuk menanggulangi segala bentuk tindakan premanisme yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

banner 336x280

“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab dalam menangani masalah premanisme yang kerap meresahkan warga. Dengan adanya Satgas ini, kami berharap dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Rudi Susmanto.

Selain itu, dalam surat keputusan yang sama, Bupati juga menginstruksikan pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan premanisme secara lebih terstruktur dan menyeluruh, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.

Pemkab Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah ini demi terciptanya Kabupaten Bogor yang bebas dari tindakan premanisme. Diharapkan, dengan adanya Satgas ini, masyarakat dapat lebih berani melaporkan tindakan premanisme dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan. (manguka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.