Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor

oleh -11 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Cibinong, 7 Mei 2025 – Penataan dan peningkatan ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Cibinong pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung program pemerintah daerah dalam penataan area pasar.

Kegiatan penertiban dimulai pada pukul 07.00 WIB dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Camat Cibinong, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DPKPP). Penertiban difokuskan pada PKL yang berjualan di depan Ramayana dan area sekitarnya, yang telah direlokasi ke Pasar Cikema.

banner 336x280

Selama kegiatan berlangsung, tim Satpol PP melakukan beberapa langkah, antara lain, Penertiban PKL, mengamankan gerobak dan barang dagangan PKL yang berada di bahu jalan untuk dijadikan barang bukti. Pembersihan Lokasi, melaksanakan pembersihan area pasca relokasi, dengan bantuan mobil truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut sampah yang dihasilkan. Pemasangan PPNS Line, memasang tanda batas (PPNS Line) di sepanjang area yang digunakan oleh PKL pasca relokasi untuk memberikan kejelasan batasan berjualan. Spanduk Larangan, memasang spanduk larangan berjualan di area lahan pasca relokasi untuk mengingatkan masyarakat akan ketentuan yang berlaku. Barier Jalan memasang barier di sepanjang Jalan Taman Kalibaru untuk mengatur arus lalu lintas dan menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman dan kondusif, tanpa adanya hambatan yang berarti. Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum serta menciptakan suasana yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bogor.

Menanggapi kegiatan ini, salah satu warga Cibinong, Dace, menyatakan, “Kalau saya sih sederhana dan tidak ada kepentingan, hanya menginginkan Cibinong itu menjadi kota yang tertata, rapi, indah, dan nyaman. Dan saya sepakat dengan pemangku kebijakan, semuanya harus dilakukan dengan aturan yang harus ditegakkan, sebagai etalase ibu kota Kabupaten Bogor.”

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor juga telah melakukan penataan para PKL di Cibinong Raya, termasuk di GOR Pakansari, Pasar Ciluar Sukaraja, Pasar Desa Bojonggede, Pasar Citeureup, dan Pasar Cibinong. Sejak tanggal 15 April 2025 hingga sekarang, telah dilakukan himbauan lisan dan pemberitahuan tertulis untuk membongkar bangunan dan lapaknya secara mandiri. Berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan.

Khusus untuk penataan PKL di Pasar Cibinong, hari ini, Rabu, 7 Mei 2025, merupakan batas akhir bagi para pedagang untuk pindah ke Pasar Cikema Cibinong. Masih ditemukan beberapa gerobak pedagang yang akan kami angkut ke Mako untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor. Camat Cibinong sebagai leading sector hadir bersama jajaran Dinas Perhubungan terkait penataan lalu lintas dan armada truk dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut sampah di area tersebut.

Lahan tersebut dipasang police line oleh PPNS Satpol PP dan akan dipagar keliling oleh DPKPP Kabupaten Bogor yang rencananya akan dibangun Taman Kota Cibinong.

Selanjutnya, Satpol PP juga telah memberikan surat pemberitahuan untuk membongkar mandiri terhadap para PKL dan bangunan liar mulai dari Jembatan Layang hingga Cimanggis, perbatasan dengan Kota Depok. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak diindahkan, maka Satpol PP akan menertibkan bangunan liar dan PKL tersebut. Target kami sebelum Hari Jadi Bogor tahun ini, lima target rencana penataan para PKL akan terwujud sehingga terciptanya kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

Para PKL makanan lainnya juga akan kami tertibkan untuk dipusatkan di Pasar Cikema, sehingga tidak ada lagi yang berjualan di area pedestrian, trotoar, saluran irigasi, taman, ruang milik jalan, dan di atas tanah milik negara. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.