berantas86news | JAKARTA — Wartawan senior sekaligus penguji kompetensi, Jufri Alkatiri, menegaskan bahwa dinamika hubungan antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lembaga negara merupakan bagian dari kebutuhan ekosistem informasi yang semakin kompleks di era digital. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (24/11/2025), ia menilai dorongan Menko Polhukam agar pers terlibat lebih aktif dalam peningkatan literasi publik sangat relevan dengan tantangan media saat ini: derasnya arus informasi yang tidak terverifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sumber berita yang kredibel.
Menurut Jufri, langkah PWI Pusat menjalin hubungan strategis dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah bentuk adaptasi organisasi dalam memperkuat profesionalisme jurnalisme, bukan indikasi adanya kompromi atas independensi.
“Kerja sama dengan lembaga negara diperbolehkan sepanjang berada dalam koridor etika dan tidak mengganggu independensi pers. Misi utama pers adalah mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, jujur, dan bebas tekanan. Karena itu, pers harus tetap kritis terhadap pemerintah dan memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi yang ketat,” ujarnya.
Jufri juga menanggapi kegiatan anjangsana PWI Pusat ke sejumlah lembaga negara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dipahami sebagai kedekatan politik, melainkan sebagai upaya memperkuat mekanisme komunikasi antara jurnalis dan institusi yang memegang kewenangan atas data dan informasi publik.
“Kunjungan kelembagaan ke kementerian, DPD, Kejaksaan Agung, maupun Mahkamah Agung bertujuan mempermudah akses verifikasi bagi jurnalis ketika menghadapi kerumitan dalam peliputan. Mekanisme dialog seperti itu dapat meminimalkan kesalahpahaman, mencegah kriminalisasi, serta mendukung terciptanya kultur jurnalistik yang sehat. Saya melihat langkah Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebagai bentuk diplomasi organisasi yang konstruktif,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik yang memuat 11 pasal harus menjadi fondasi utama dalam setiap praktik peliputan. Ia menilai pemenuhan unsur 5W+1H bukan sekadar prosedur teknis, melainkan tanggung jawab etis untuk memastikan setiap berita dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Setiap berita harus melalui pengujian faktual yang memadai. Jika ada unsur 5W+1H yang tidak terpenuhi atau berpotensi menimbulkan distorsi, maka klarifikasi wajib dilakukan. Kepatuhan terhadap kode etik merupakan jaminan bahwa pers menjalankan fungsinya sebagai pengawas sosial sekaligus penggerak literasi publik,” tegasnya.
Jufri menambahkan, peningkatan literasi publik tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah atau program organisasi pers, tetapi juga pada integritas pribadi jurnalis, kualitas verifikasi data, serta kemampuan media menjaga jarak dari kepentingan politik pragmatis. Karena itu, kolaborasi dengan lembaga negara harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan sebagai pengikat.
Di akhir penjelasannya, Jufri menegaskan kembali bahwa pers memiliki mandat historis sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Setiap bentuk kolaborasi harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas pers dalam melayani kepentingan masyarakat melalui informasi yang objektif, mendalam, dan dapat diuji,” tutupnya. (MU)












