Petani Lereng Gunung Salak Geruduk Gedung Sate, Tuntut Keadilan atas Lahan Garapan yang Dikuasai Perusahaan

oleh -18 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | BANDUNG — Puluhan petani asal Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi Gedung Sate dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (22/10/2025). Mereka menuntut kejelasan status lahan garapan di lereng Gunung Salak yang selama ini diklaim sejumlah perusahaan, termasuk PT Halizano Wistara Persada (HWP).

Aksi damai ini dikawal oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, sejumlah mahasiswa, serta tim kuasa hukum. Para petani datang dengan membawa sejumlah agenda pengaduan yang ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.

banner 336x280

“Kami para petani datang ke Bandung untuk mengadukan nasib kami. Selama ini kami tak bisa tenang bertani — diusir, diintimidasi, bahkan dilarang melintas menuju lahan garapan. Ironisnya, lahan kami dijual-belikan oleh oknum kepada pihak luar, sementara kami yang bertahun-tahun menggarap justru tersingkir,” ujar Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, di sela aksi.

Menurut Yusuf, kedatangan ke Kantor Gubernur Jabar merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya di Kantor Camat Cijeruk, yang sempat berujung deadlock karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi.

“Mediasi yang digelar di kantor camat pun buntu karena pihak PT HWP mangkir. Maka, kami lanjutkan perjuangan ini ke tingkat provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat HPPMI Kabupaten Bogor, Indra Surkana, menegaskan bahwa para petani mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan hak garapan mereka dilindungi. Mereka meminta agar pemerintah menjamin aktivitas bertani bisa berjalan aman tanpa ancaman pengusiran, intimidasi, maupun kriminalisasi.

Indra juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT HWP. Ia menilai, perusahaan tersebut telah menelantarkan tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2014, sehingga secara hukum tidak lagi memiliki dasar penguasaan.

“Kami mendorong Gubernur dan BPN Jabar untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan yang diklaim masuk dalam SHGB PT HWP dan perusahaan lainnya. Tanah itu sudah lama ditelantarkan, melanggar UU Pokok Agraria dan PP Nomor 20 Tahun 2021,” terang Indra.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan lereng Gunung Salak sebagai penyangga ekosistem Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Menurutnya, sejak maraknya aktivitas perusahaan di wilayah tersebut, bencana banjir bandang dan longsor kerap terjadi, terutama sejak tahun 2024.

“Kami bukan hanya menuntut keadilan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam di lereng Salak. Tanah yang rusak akibat eksploitasi akan berdampak pada bencana bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Aspirasi para petani akhirnya diterima oleh Biro Hukum dan Perekonomian Pemprov Jabar. Beberapa perwakilan petani diterima untuk berdialog dan menyampaikan langsung kronologi permasalahan di lapangan.

“Kami akan melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Bogor, kecamatan, dan pemerintah desa. Setelah itu, kami akan memberikan tanggapan resmi kepada para petani,” ujar salah satu pejabat Biro Hukum Pemprov Jabar.

Dari pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa membenarkan bahwa SHGB milik PT HWP sudah tidak berlaku. Karena itu, para petani dipersilakan untuk tetap menggarap lahan tersebut selama tidak ada keputusan hukum baru yang mengikat.

Ia juga memastikan, dalam waktu dekat Kanwil ATR/BPN Jabar akan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi, penertiban, dan penataan ulang lahan-lahan yang status SHGB-nya telah habis masa berlakunya.

Sementara itu, kuasa hukum para petani Cijeruk, Amir, SH, menambahkan bahwa kisruh tanah garapan ini disebabkan oleh praktik jual beli ilegal yang dilakukan oknum dengan menggunakan Surat Pelepasan Hak (SPH) kepada pihak lain.

“Masalah muncul karena jual beli tanah dilakukan setelah SHGB berakhir pada 2014. Ini jelas melanggar hukum, karena menjual tanah negara merupakan tindak pidana,” tegas Amir.

Para petani berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat benar-benar turun tangan menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di lereng Gunung Salak, agar keadilan bagi petani kecil bisa terwujud dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.