berantas86news | Cibinong, 12 Juni 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar tanpa izin di sepanjang Jl. KSR Dadi Kusmayadi hingga Masjid Al-Barokah, Jl. Raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/6) mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan pembongkaran yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pemilik bangunan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 mengenai tata cara tindakan penertiban pelanggaran Perda dan/atau Perbup.
Sebanyak 17 bangunan semi permanen ditertibkan dalam operasi ini. Dua di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik, termasuk satu posko milik organisasi masyarakat BPPKB. Seluruh bangunan yang ditertibkan merupakan milik pedagang kaki lima yang mendirikan lapak tanpa izin di atas fasilitas umum.
Barang-barang yang diamankan dalam operasi ini di antaranya satu unit gerobak PKL dan empat lembar terpal yang sebelumnya digunakan di sisi jalan Setu Cikaret.
Dalam proses pembersihan dan pengangkutan puing, kegiatan didukung penuh oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, yang menurunkan 15 personel, satu koordinator lapangan, dan tiga unit truk pengangkut.
Meski kegiatan berjalan kondusif dan lancar, masih terdapat kendala berupa sisa puing bangunan yang belum terangkut seluruhnya akibat terbatasnya armada pengangkut.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Kabid Linmas, Kabid Tibum, tim Deteksi Dini, ASN peleton, staf Tibum dan Linmas, media, driver, Satpol PP Kecamatan Cibinong, serta personel dari DLH.
Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan kawasan Jl. KSR Dadi Kusmayadi hingga Jl. Raya Cikaret dapat kembali tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. ( mang uka)













