Tiga Terdakwa TPPO Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Ketegasan JPU di PN Cibinong

oleh -65 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan ke-15 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa berinisial Is b R, Ll, dan WTK alias Af itu mendapat apresiasi dari pihak korban. Kuasa hukum korban Meri Aldawiyah, Dian Akhyar, S.H., menilai langkah JPU mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan perdagangan orang yang berdampak serius terhadap harkat, martabat, dan hak asasi manusia.

banner 336x280

Dian Akhyar, yang merupakan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMBS, menyampaikan apresiasinya terhadap sikap tegas JPU dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.

“Langkah JPU ini patut diacungi jempol. Tuntutan 10 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa adalah sinyal kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku perdagangan manusia di wilayah hukum kita,” ujar Dian Akhyar saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Tegakkan Keadilan

Perkara yang tercatat dengan Nomor 348/Pid.Sus/2026/PN Cbi tersebut kini memasuki tahap penting menjelang putusan majelis hakim.

Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Ia berharap putusan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan aspek pembuktian dan ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan penderitaan serta dampak yang dialami korban.

Menurutnya, penanganan perkara perdagangan orang membutuhkan ketegasan penegakan hukum agar mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menghadirkan efek jera terhadap pelaku.

Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan JPU secara objektif dan menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hukuman Penjara Bukan Akhir Perjuangan Korban

Meski mengapresiasi tuntutan pidana yang diajukan JPU, Dian mengingatkan bahwa penghukuman terhadap pelaku bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum dalam perkara TPPO.

Menurutnya, pemulihan hak-hak korban merupakan bagian penting yang tidak boleh terabaikan. Korban perdagangan orang berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis dan psikososial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara yang menimpa Meri Aldawiyah, pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penjatuhan pidana terhadap para terdakwa, tetapi juga memperhatikan pemulihan kondisi dan pemenuhan hak-hak korban.

“Keadilan bagi korban TPPO itu sifatnya menyeluruh. Selain pelaku dihukum berat agar ada efek jera, korban juga harus dipulihkan dan dilindungi secara total. Kami di LBH AMBS berkomitmen mengawal kasus ini sampai korban benar-benar mendapatkan haknya kembali,” tegas Dian.

Momentum Perkuat Pencegahan TPPO di Bogor Raya

Lebih jauh, penanganan perkara TPPO di PN Cibinong diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan masyarakat di wilayah Bogor Raya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan pengawasan, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus perdagangan orang yang berpotensi menyasar kelompok rentan.

Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan upaya pemberantasan TPPO tidak hanya bertumpu pada tindakan hukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat yang berisiko menjadi korban.

Di sisi lain, proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak korban berharap proses persidangan tersebut dapat menghadirkan keadilan yang menyeluruh, memberikan kepastian hukum, serta menjamin pemulihan hak-hak korban perdagangan orang. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.