Oleh: Muhammad Risky Munandar
Ketua HMI Cabang Bogor Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda
Bogor – Sengketa kepemilikan empat pulau kecil di ujung barat Indonesia—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukan sekadar urusan batas wilayah. Di balik kontroversi administratif ini, terdapat persoalan identitas, sejarah, hak rakyat adat, dan potensi gejolak sosial yang bisa berdampak luas. Jika negara gagal mengelola dengan bijak, maka yang terancam bukan hanya nelayan dan tapal batas, tetapi keutuhan bangsa itu sendiri.
Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2L38 Tahun 2025 telah menyatakan bahwa empat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara. Namun keputusan ini mendapat penolakan keras dari Pemerintah Aceh, khususnya dari Kabupaten Aceh Singkil, serta dari masyarakat adat dan komunitas nelayan yang selama puluhan tahun telah hidup, bermukim, dan beraktivitas secara kultural di pulau-pulau itu.
Sayangnya, pemerintah pusat terlihat gagal membaca dinamika lokal dan cenderung mengandalkan pendekatan teknokratik yang mengabaikan sejarah dan realitas sosial. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan perubahan terhadap Provinsi Sumatera Utara menjadi dokumen hukum utama yang semestinya dijadikan rujukan. Namun, dalam praktiknya, justru UU ini tidak dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan oleh Kemendagri.
“Di balik dinginnya selembar surat keputusan, ada nelayan Aceh yang tak lagi bisa menambatkan perahunya. Ada tanah adat dengan sertifikat tua tahun 1965 yang dibiarkan jadi lembaran tak bernilai. Ada adat yang hilang, termasuk larangan melaut di hari Jumat demi menghormati waktu ibadah. Inilah wajah nyata dari kebijakan yang dibuat tanpa hati dan tanpa sejarah.”
Batas wilayah bukan sekadar garis di peta. Ia adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan perlindungan hak warga negara. Ketika garis batas kabur atau dipaksakan secara sepihak, maka yang muncul adalah ketidakpastian, konflik kewenangan, dan bahkan potensi disintegrasi. Dalam kasus ini, ada dua kemungkinan buruk: pertama, wilayah menjadi terbengkalai karena tak ada daerah yang merasa bertanggung jawab; kedua, terjadi rebutan klaim yang bisa memicu konflik terbuka antar daerah.
Sejak tahun 2017 hingga 2020, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah secara resmi mengajukan keberatan atas pemetaan ulang wilayah tersebut. Namun keberatan itu tak kunjung direspons secara objektif. Argumen pemerintah pusat seolah berhenti pada berita acara rapat tim teknis yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk Sumatera Utara. Padahal, keputusan seperti ini semestinya berdasar kajian hukum yang mendalam, fakta sejarah, data sosial dan budaya di lapangan, serta pengakuan masyarakat adat.
Salah satu bukti paling kuat adalah Surat Kepala Inspeksi Agraria Aceh tahun 1965 yang mencatat bahwa pulau-pulau tersebut telah didaftarkan oleh Teuku Daud bin Teuku Radja Udah di Kantor Agraria Daerah Istimewa Atjeh. Ini bukan klaim sepihak, melainkan dokumen resmi negara. Di sisi lain, nelayan-nelayan Aceh selama ini telah membangun sarana ekonomi dan keagamaan seperti dermaga, rumah singgah, dan mushola di keempat pulau tersebut. Aktivitas sosial masyarakat, termasuk pelarangan melaut setiap hari Jumat sebagai bagian dari adat dan syariat lokal, menunjukkan bahwa identitas Aceh telah lama hidup dan tumbuh di wilayah itu.
Ironisnya, tidak ada bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di sana. Hal ini mengindikasikan bahwa klaim administratif yang dibuat oleh pemerintah pusat tidak memiliki akar sosial di lapangan. Dengan kata lain, negara membuat garis di peta, tapi tidak pernah hadir di sana sebagai penyelenggara negara.
Penting dicatat, keputusan Mendagri 2025 secara hirarkis berada di bawah Undang-Undang, dan oleh karena itu tidak bisa bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 1956. Apabila pemerintah pusat tetap memaksakan keputusan tersebut, tanpa kajian historis dan legalitas yang utuh, maka kebijakan ini rawan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang melukai rasa keadilan rakyat Aceh.
“Jika negara terus mengabaikan aspek historis, sosial, dan hukum dalam menyelesaikan konflik batas ini, maka yang kita hadapi bukan lagi sengketa administratif, melainkan erosi kepercayaan rakyat terhadap negara. Di tengah derasnya arus globalisasi dan ancaman disintegrasi, sikap abai seperti ini adalah bom waktu.”
Pemerintah harus segera mengambil langkah korektif. Pertama, melakukan audit ulang atas seluruh dokumen historis, hukum, dan sosial-budaya yang berkaitan dengan keempat pulau tersebut. Kedua, membuka ruang dialog yang adil dan partisipatif, melibatkan Pemerintah Aceh, Sumatera Utara, tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Ketiga, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, bukan semata-mata legal formal.
Sengketa empat pulau ini harus dijadikan cermin bagi negara bahwa daerah bukan hanya objek administrasi, tapi subjek sejarah dan peradaban. Jika kita menginginkan Indonesia yang adil dan berdaulat hingga pelosok terjauh, maka keadilan harus lebih dulu hadir di Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Kita boleh berbeda suku, berbeda bahasa, bahkan berbeda tafsir atas sejarah. Tapi kita tidak boleh berbeda dalam memperjuangkan keadilan. Karena keadilan yang tidak dirasakan oleh satu daerah, pada akhirnya akan menggerus keutuhan seluruh bangsa. ***












