Kampung Ulin dan Lemahnya Penegakan Aturan Lingkungan di Puncak

oleh -12 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Bogor — Di tengah sorotan publik terhadap bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar tidak abai terhadap persoalan kerusakan lingkungan di kawasan Puncak, yang selama ini dikenal sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem Jabodetabek.

Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB), Yadi, mendesak Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan lingkungan dan tata ruang secara tegas, menyusul maraknya bangunan komersial tanpa izin di kawasan wisata Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.

banner 336x280

“Dengan maraknya bencana alam di sejumlah daerah, Pemkab Bogor seharusnya menjadikan itu sebagai peringatan dini agar tidak mengabaikan persoalan lingkungan di wilayahnya sendiri. Penataan kawasan Puncak harus dilakukan secara serius dengan menertibkan bangunan tanpa izin,” kata Yadi, Minggu (30/11/2025).

Yadi mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan vila, resort, dan tempat wisata tanpa perizinan semakin masif. Kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan sekaligus penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Ia mencontohkan sejumlah bangunan wisata di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, seperti Kampung Ulin, Tiara Camp, dan Gayatri, yang berdiri di atas lahan milik PTPN tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Yadi, ketiganya hanya mengantongi skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak perkebunan, tanpa memenuhi izin tata ruang dan lingkungan yang semestinya.

“Fakta bahwa beberapa waktu lalu ketiganya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya pelanggaran serius. Ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Bogor untuk bersikap tegas dan tidak setengah-setengah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yadi meminta Pemkab Bogor tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menilai, penegakan aturan harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang sosial maupun politik.

“Jangan sampai karena Kampung Ulin diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Bupati Bogor, lalu muncul pembiaran. Jika itu terjadi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Tokoh dan pejabat publik seharusnya memberi contoh, bukan justru mencederai aturan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kampung Ulin, Gayatri, dan Tiara Camp berdiri di lahan PTPN I Regional 2 yang sebelumnya merupakan area perkebunan teh. Saat ini, lahan seluas sekitar 13 hektare tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan wisata komersial, lengkap dengan fasilitas perkemahan, lapangan olahraga, restoran, hingga akses jalan beraspal.

Dari sisi regulasi, kawasan Puncak telah lama ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang berfungsi sebagai kawasan konservasi dan resapan air. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek, yang menempatkan Puncak sebagai zona perlindungan lingkungan.

Selain itu, landasan hukum daerah juga mempertegas fungsi kawasan tersebut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2024–2042.

Para aktivis lingkungan menegaskan, kerusakan kawasan Puncak bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut ancaman ekologi jangka panjang, termasuk risiko banjir, longsor, dan krisis air bersih di wilayah hilir.

“Jika pembiaran terus berlangsung, Puncak akan kehilangan fungsi ekologisnya. Dampaknya bukan hanya dirasakan warga setempat, tetapi jutaan penduduk Jabodetabek,” kata Yadi. (MU)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.