berantas86news | BOGOR – Sengketa lahan seluas sekitar 92 hektare yang telah puluhan tahun digarap masyarakat kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) selaku kuasa hukum para penggarap menegaskan akan terus memperjuangkan hak masyarakat dan menolak klaim kepemilikan yang disampaikan oleh PT BSS, Rabu, 13/7/2026.
Ketua Umum AMBS, Muhsin, S.IP., mengatakan pihaknya saat ini mendampingi sekitar 70 orang penggarap yang telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 30 tahun atau telah memasuki generasi kedua.
Menurut Muhsin, masyarakat selama ini menggantungkan mata pencaharian dari lahan tersebut sehingga setiap klaim kepemilikan harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
”Pada prinsipnya, AMBS sebagai penerima kuasa dari masyarakat penggarap lahan seluas sekitar 92 hektare akan terus memperjuangkan hak-hak para penggarap melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Muhsin saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, PT BSS mengklaim sebagai pemenang lelang atas lahan tersebut. Namun, menurut AMBS, klaim tersebut masih perlu diuji dan diverifikasi melalui proses hukum yang transparan.
”Saat ini muncul klaim dari PT BSS yang menyatakan sebagai pemenang lelang atas lahan tersebut. Oleh karena itu, kami menolak klaim tersebut sebelum ada kejelasan dan pembuktian hukum yang transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Muhsin menambahkan, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanahan, termasuk riwayat kepemilikan, hasil pengukuran, Peta Bidang Tanah (PBT), serta dokumen lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurutnya, apabila memang terdapat pihak yang memiliki dasar hukum atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak.
”Kalau memang ada pihak yang memiliki dasar hukum yang sah, mari kita selesaikan melalui jalur hukum. Jangan ada tindakan sepihak. Biarkan pengadilan dan aturan yang membuktikan siapa yang memiliki hak,” tegasnya.
Muhsin juga mengungkapkan bahwa masyarakat mempertanyakan munculnya sejumlah klaim atas lahan tersebut, termasuk yang dikaitkan dengan PT BSS maupun pihak lain. Karena itu, AMBS meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, termasuk risalah lelang apabila ada, dibuka secara transparan kepada publik.
Selain itu, AMBS meminta petugas pengukuran bidang tanah turun langsung ke lokasi agar data administrasi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya klaim yang saling bertentangan.
”Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan justru menjadi korban karena belum adanya kepastian hukum,” katanya.
Siap Gelar Aksi ke BPN Kabupaten Bogor
Muhsin menegaskan, apabila BPN Kabupaten Bogor mengabulkan klaim PT BSS tanpa melalui proses verifikasi yang objektif serta mengabaikan hak masyarakat penggarap, AMBS bersama masyarakat akan menempuh aksi penyampaian pendapat di muka umum.
”Bersama sekitar 70 orang penggarap dan masyarakat Bogor Selatan, kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor apabila proses penerbitan atau pengakuan hak dilakukan tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan dan hak masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, aksi tersebut akan dilakukan secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
”Kami menegaskan bahwa AMBS bersama para penggarap menolak klaim PT BSS yang hanya mendasarkan penguasaannya pada risalah lelang tanpa adanya penjelasan yang utuh mengenai status hukum objek tanah yang disengketakan. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Aksi penyampaian pendapat di Kantor BPN Kabupaten Bogor akan menjadi salah satu langkah yang kami tempuh agar suara masyarakat didengar dan diproses secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Muhsin.
AMBS berharap pemerintah, BPN, dan seluruh pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak seluruh pihak dapat terlindungi dan kepastian hukum dapat terwujud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSS maupun Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Umum AMBS. (MU)












