Camat Megamendung Ridwan, S.Sos. Tegaskan Keseriusan dalam Menangani Masalah Sampah

oleh -77 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Megamendung, 25 April 2025 – Dalam upaya serius menangani masalah sampah di Kecamatan Megamendung, Camat Ridwan, S.Sos. telah menerbitkan surat resmi dengan nomor 600.4.15/192-kec. Surat tersebut berisi arahan dan kebijakan yang mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, sebagai langkah konkret untuk meminimalisir permasalahan sampah di wilayahnya.

Surat ini merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain:

banner 336x280

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 88 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bogor dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
3. Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Camat Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Pimpinan Lembaga, Badan Usaha Milik Pemerintah, Kepala Desa, serta Pemilik Usaha/Hotel/Restoran/Villa dan Pemilik Rumah atau Tanah di wilayah Kecamatan Megamendung, untuk melaksanakan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Pemeliharaan kebersihan di lokasi atau wilayah masing-masing.
2. Wajib mengelola sampah secara mandiri dan berwawasan lingkungan atau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
3. Lembaga, Badan Usaha Milik Pemerintah, dan Pemilik Usaha/Hotel/Restoran/Villa di sepanjang Jalan Nasional, Kabupaten, Desa, dan Lingkungan diharapkan secara rutin membersihkan gorong-gorong, saluran drainase, dan sepanjang jalan di lingkungan masing-masing.
4. Turut serta dan aktif mendukung program-program Pemerintah Pusat dan Daerah yang berkaitan dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
5. Melaksanakan kegiatan gerakan “bebersih sampah” serentak di Lingkungan RT masing-masing pada tanggal 3 Mei 2025.

Camat Ridwan juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 63 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014, setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 66 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dengan langkah-langkah ini, Camat Megamendung berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan Megamendung yang bersih dan nyaman untuk ditinggali. (mang uka)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.